• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Utara

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di Kota Negara Dihukum Seumur Hidup

Saibetik by Saibetik
13/06/2022
in Lampung Utara
Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di Kota Negara Dihukum Seumur Hidup

LAMPUNG UTARA, Saibetik.com – Kasus pembunuhan di Desa Kota Negara Ilir, yang menewaskan ketua kampung akan memasuki sidang tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada Rabu mendatang.

Agar mendapat tututan yang adil dan sesuai fakta hukum, keluarga Korban bersama masyarakat setempat menyambangi Kejari Lampung Utara (Lampura), Senin (13/6/2022).

BeritaTerkait

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Menyampaikan surat usulan pernyataan yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi untuk memberikan hukuman yang berat,  sesuai dengan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.

“Kedatangan kami mewakili keluarga dan masyarakat untuk memohon kepada hakim yang memegang perkara ini, agar hukuman pelaku diberatkan sesuai pasal 340 KUHP Pidana, seumur hidup” kata Kodrat, selaku perwakilan keluarga Korban.

Kodrat menjelaskan, pembunuhan oleh pelaku Syafaruddin (56) diduga sengaja dilakukan dan telah direncanakan sebelumnya. Dengan barang bukti Dodos atau alat pemanen sawit yang sengaja dibawa dari rumahnya.

“Maka, hal tersebut merupakan tindakan yang keji lantaran menimbulkan trauma keluarga korban. Oleh sebab itu kami berharap dengan segala hormat memohon dan meminta kepada Kejari Lampura, melalui JPU dan Ketua PN  Kotabumi melalui Hakim agar terdakwa dihukum seberat beratnya,” ungkapnya.

Menurut Kodrat, hal yang dilakukan korban Mubayin Thohir hanya membantu pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah, untuk meluruskan batas tanah sekolah. Yang mana hal ini disengketakan dan di klaim oleh pelaku Syafaruddin, karena menurut masyarakat pelaku kerap mempersoalkan tanah milik warga.

“Perlu digaris bawahin, agar masyarakat tau. Bahwa yang dilakukan oleh korban itu tidak semata ada kepentingan pribadi. Hanya meliruskan tanah wakaf milik muhamadiyah, karena korban ini dianggap dituakan di Kampung itu,” bebernya.

“Surat ini tadi mendapat sambutan yang baik dan telah diterima Kasi Intel Kejari. Laporan kita diterima. Dan hari Rabu mendatang, kita akan datang di agenda tututan. Harapannya tututan JPU dan hakim bisa sesuai fakta hukum,” tandasnya.

Diwaktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan adanya surat pernyataan yang sampaikan masyarakat desa kota negara. Namun untuk mengabulkan permohonan tersebut merupakan wewenang Jaksa dalam sidang.

“Dikarenakan Jaksa terkait tidak hadir hari ini, jadi untuk informasi lebih dalam dan lebih lanjut kita tunggu besok, ketemu dengan Jaksa yang bersangkutan,” pungkasnya.


Sebelumnya pada 11 Januari 2022 lalu, MT (65) tahun harus merenggang nyawa oleh kerabatnya sendiri Syafarudin dengan menggunakan dodos ( alat pemanen sawit) yang di hantam kan dikepala bagian atas, sehingga korban tewas di lokasi kejadian.


Berdasarkan keterangan Saksi mata dan Keluarga korban, Pembunuhan dipicu masalah batas tanah Yayasan Madrasah Muhammadiayah yang di klaim Pelaku SF tanah miliknya,Korban Mubayin Thohir tercatat sebagai tetua kampung yang dipercaya yayasan menyelesaikan permasalahan lahan sesuai surat wakaf tanah yang dimiliki korban.

Pelaku Syafaruddin kemudian dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara dan terancam pasal 340 dan 338 KUHPidana dan diancam hukuman mati. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Laporan Redaksi Saibetik

ShareTweetSendShare
Previous Post

Koramil 410-06/ Kedaton Beri Diklatsarmil CPNS Provinsi Lampung

Next Post

Jasad Pria Membusuk Dirumah Kosong Gemparkan Warga Sukarame

Next Post
Jasad Pria Membusuk Dirumah Kosong Gemparkan Warga Sukarame

Jasad Pria Membusuk Dirumah Kosong Gemparkan Warga Sukarame

Gelar Latpraops Patuh Krakatau 2022, Polresta Tekankan Sikap Humanis

Gelar Latpraops Patuh Krakatau 2022, Polresta Tekankan Sikap Humanis

Bank Lampung Catat Ada 48 Korban Skimming, Nilai Kerugian Dana Masih Dihitung

Bank Lampung Catat Ada 48 Korban Skimming, Nilai Kerugian Dana Masih Dihitung

Dengan Pendekatan Humanis, Satpol-PP Kota Tertibkan Lapak Pedagang Pasir Gintung

Dengan Pendekatan Humanis, Satpol-PP Kota Tertibkan Lapak Pedagang Pasir Gintung

Gubernur Lampung Minta Keseriusan Satker Menyusun Program Prioritas Bisa Meningkat

Gubernur Lampung Minta Keseriusan Satker Menyusun Program Prioritas Bisa Meningkat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved