SAIBETIK– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan pada tahun 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Terdakwa dalam kasus ini adalah WP dan AA, yang diduga secara bersama-sama menggunakan perusahaan palsu untuk seolah-olah menjadi penyedia jasa dalam kegiatan tersebut. Faktanya, pekerjaan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
“Para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara memiliki beberapa kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan, dan Verifikasi RTLH selama beberapa tahun anggaran sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan
2. Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan
3. Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan
4. Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara dengan nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00.***