SAIBETIK- Zona Inti TNWK Diubah? Aktivis Lingkungan Melempar Tuduhan Berat
Kontroversi kebijakan pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali menjadi sorotan publik. Almuheri Ali Paksi dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung menuduh pemerintah tengah melakukan perubahan masif zona inti konservasi menjadi zona pemanfaatan. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya “mensiasati aturan” demi meresmikan tindakan yang dinilai membahayakan ekosistem.
Ia bahkan mengklaim zona inti TNWK yang sebelumnya hampir 60 ribu hektare kini hanya tersisa sekitar 27 ribu hektare. Penurunan drastis itu disebutnya sebagai indikasi adanya kepentingan asing, terutama karena kawasan tersebut memiliki potensi logam dan mineral.
Menurutnya, menyusutnya kawasan konservasi membuat satwa liar kian sering masuk ke pemukiman penduduk, menandakan tekanan yang meningkat terhadap habitat mereka. Almuheri menyerukan komunitas konservasi di Lampung untuk menuntut TNWK menjelaskan alasan perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan.
KLHK Membantah: Tidak Ada Tambang, Tidak Ada Penjualan Lahan
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup, Ahmad Munawir, menepis semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan status zona inti bukanlah untuk tambang, wisata, atau pemanfaatan panas bumi.
Munawir menjelaskan bahwa kebijakan ini justru mengikuti amanat UU 32/2024 tentang pemanfaatan karbon di kawasan konservasi. Mekanisme itu, kata dia, tidak melibatkan penebangan pohon sama sekali. Sebaliknya, kegiatan pemanfaatan karbon bertujuan melindungi dan memperbaiki kawasan yang rusak.
Ia juga menyangkal keras tuduhan bahwa lahan zona inti dijual kepada pihak asing. Menurutnya, tidak mungkin negara menjual kawasan konservasinya. Jika pun ada pihak swasta yang terlibat, itu melalui skema resmi perizinan pemanfaatan karbon yang diatur undang-undang.
Munawir mencontohkan negara lain seperti Guatemala dan Madagaskar yang telah menerapkan pola serupa sebagai bentuk pencegahan deforestasi dan pengurangan emisi.
Balai TNWK: Penyusutan Zona Inti Bukan karena Dijual, tetapi Akibat Kebakaran
Kepala Balai TNWK, Zaidi, turut memberi klarifikasi. Ia mengatakan bahwa penyusutan zona inti TNWK bukan disebabkan oleh penjualan lahan, melainkan bencana kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun.
Menurut Zaidi, TNWK sudah menggandeng berbagai mitra untuk restorasi kawasan, tetapi kendala anggaran membuat upaya tersebut belum optimal. Karena itu, pembukaan pemanfaatan karbon dinilai sebagai solusi untuk mendukung pendanaan konservasi.
TNWK kini sedang menyiapkan sekitar 33 ribu hektare sebagai area pemanfaatan karbon. Program ini sekaligus menjadi pilot project pertama di Lampung. Jika berhasil, skema yang sama akan diterapkan di seluruh kawasan konservasi Indonesia.***










