SAIBETIK– Seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, pada Selasa (9/7), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HD (55), adalah warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap NS (19), warga Kecamatan Way Jepara, dengan memukul wajah korban pada 27 Juni lalu.
Saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara pada Senin (8/7).
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur,” terang Muchtar.
Pelaku dijerat dengan pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan.
(Asir)***