SAIBETIK– Pada Jumat (21/6/2024), Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) mengadakan konferensi pers di Mapolres setempat untuk mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap dua kasus kriminal besar yang terjadi antara 11 hingga 19 Juni 2024.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, memimpin konferensi pers ini dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasi Humas AKP Holili, Kasat Reskrim IPTU Maulana Al-Haqqi, Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Kasi Propam IPTU Hendrikus, Kanit Tipikor IPTU Meidy, dan Kanit PPA IPDA Indra Setia Budi.
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru. Para tersangka, A (37) dan D (40) dari Kecamatan Jabung, serta J (47) dan M (39) dari Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga membuntuti dan menendang sepeda motor korban pada Maret lalu hingga korban terjatuh. Mereka kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat, tas berisi telepon genggam, dan uang tunai jutaan rupiah. Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung di wilayah hukum Polsek Pekalongan. Tersangka Y (40), warga Kecamatan Pekalongan, diduga mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam. Kapolres M Rizal Muchtar juga menyerahkan kembali sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya dengan sistem pinjam pakai.***