SAIBETIK – Kepolisian telah menyelesaikan Operasi Antik Krakatau 2024 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/7), Wakapolres Lampung Timur KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha, yang mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, mengumumkan bahwa Operasi Antik Krakatau 2024 berlangsung selama 14 hari.
“Operasi Antik Krakatau 2024 dilaksanakan di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juni 2024,” ujarnya.
Selama operasi tersebut, kepolisian berhasil menangkap 29 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 28 tersangka adalah laki-laki dan 1 tersangka adalah perempuan.
Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 20,83 gram sabu-sabu, 17,85 gram ganja, 1/3 pil ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintetis.
“Operasi Antik Krakatau 2024 bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur, serta untuk mendukung dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***