SAIBETIK – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan Danau Way Jepara, Lampung Timur, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial KS (27), warga Kecamatan Way Jepara.
Pada bulan Januari lalu, KS bersama rekan-rekannya diduga mencuri dua unit telepon genggam dan satu motor merk Honda Beat milik NA (27), warga Kecamatan Melinting. “Kejadian bermula ketika korban dan pacarnya berada di kawasan Danau Way Jepara. Tersangka dan rekan-rekannya datang, mengancam dengan senjata tajam, dan mengambil barang-barang milik korban,” kata AKBP Rizal.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari 12 juta rupiah dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yang ternyata sedang menjalani proses hukum untuk tindak pidana lain.
Untuk mendukung proses hukum, polisi telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, “Terangnya.” (Rls/Asir)***