SAIBETIK – Warga Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, mulai mengeluhkan tindakan oknum Kepala Desa Sarip, yang dikenal religius dan santun, namun diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap warganya. Salah satu korban, pasangan suami istri Sukardi dan Wiwid, kehilangan uang sebesar 28 juta rupiah yang seharusnya untuk pembayaran tanah.
Kejadian bermula saat Sukardi ditawari sebidang tanah oleh Sarip, kepala desa setempat. Sesuai kesepakatan, Sukardi menyerahkan uang muka sebesar 15 juta rupiah dan cicilan pertama sebesar 13 juta rupiah kepada Sarip. Namun, satu tahun kemudian, pemilik tanah asli datang ke rumah Sukardi menanyakan kelanjutan pembayaran tanah tersebut. Sukardi dan Wiwid terkejut karena pemilik tanah mengaku belum menerima uang muka maupun cicilan yang diserahkan kepada Sarip.
Sukardi akhirnya harus membayar lunas tanah tersebut sebesar 100 juta rupiah kepada pemilik tanah asli. Baru setelah itu, ia menyadari telah menjadi korban penipuan oleh Sarip.
“Sebelumnya saya ditawari tanah oleh Pak Sarip dan saya setuju dengan pembayaran secara mencicil selama satu tahun. Saya sudah memberikan uang tanda jadi sebesar 15 juta dan cicilan pertama 13 juta, yang semuanya tertuang di kwitansi. Namun, pemilik tanah datang ke sini menanyakan uang tersebut dan mengatakan belum pernah menerima uang dari Pak Sarip. Jadi, kemana uang saya?” ujar Sukardi kepada awak media.
Kekecewaan mendalam dirasakan Sukardi dan Wiwid, mengingat uang sebesar 28 juta yang dikumpulkan dengan susah payah kini tidak jelas nasibnya.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Sarip hanya memberikan jawaban singkat, “Saya no comment,” ujar kepala desa dua periode tersebut.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Sukardi, Murtadho S.H., menjelaskan, “Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Braja Indah, Sarip, ke Polres Lampung Timur. Laporan kami telah diterima oleh pihak Reskrim dan kini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelas pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI).***