SAIBETIK – Persoalan agraria kembali memanas di Kecamatan Anak Tuha. Pada Minggu (17/8/2025), warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji turun langsung ke lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan menanami berbagai tanaman. Mereka mengklaim tanah seluas 807 hektare itu merupakan milik adat.
Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80 dipilih sebagai simbol perlawanan. Warga bahkan mendirikan tenda di lokasi dan bertekad menggarap lahan yang mereka anggap sebagai hak turun-temurun.
“Ini bagian dari perjuangan hak adat kami. Surat sudah kami layangkan ke banyak pihak, tapi tidak ada jawaban. Maka, kami memutuskan kembali bertani di tanah kami sendiri,” kata Talman, tokoh masyarakat setempat.
Konflik Panjang Sejak 2014
Sengketa lahan BSA dan masyarakat setempat telah bergulir lebih dari 11 tahun. Warga sempat menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada 2014, namun ditolak. Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tahun 2016 juga berakhir kandas.
Tidak berhenti, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2017. Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp500 ribu.
Meski seluruh jalur hukum tak berpihak pada mereka, masyarakat tetap bersikukuh. Aksi-aksi pendudukan lahan hingga mediasi dengan Pemkab Lampung Tengah terus dilakukan.
Polisi Turun Tangan
Aksi terbaru ini kembali berbuntut hukum. Empat warga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan atas dugaan pendudukan lahan. Pemanggilan itu tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun manajemen PT BSA belum memberikan klarifikasi resmi.***