JAKARTA, Saibetik.com (SMSI)- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bersama Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB- Yapernus) Provinsi Lampung melaporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten setmpat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (5/10/2022).
Laporan yang dituangnya, lantaran adanya dugaan praktik yang dapat menimbulkan kerugian Negara, dan kerugian masyarakat penerima manfaat dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (Sanitasi) Dalam Daerah senilai lebih dari Rp.5 milyar, yang dikucurkam melalui Dinas Perkumpulan Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Ketua LSM LPAB-Yapernus Lampung Sofyan AS, ST sebelumnya, dirinya bersama SMSI Lamteng akan melaporkan secara resmi terkait banyak nya dugaan dalam pelaksanaan tersbut.
“Terkait DAK Sanitasi Lamteng, hari ini kami telah telah menyampaikan laporan secara langsung di Kejaksaan Agung RI. Hal itu kami lakukan, untuk menjawab janji kami yang telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya,” ujar Sofyan.
Selain melaporkan hal tersebut ke Kejagung RI, Jl. Panglima Polim No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan. Pihaknya juga menyampaikan laporan tersebut sebagai tembusan ke Menteri PUPR, Menteri Sekretaris Negara, KPK dan Mabes Polri.
“Kita telah sampaikan juga beberapa tembusan, agar laporan tersebut dapat terpantau dan hasil bisa lebih maksimal, ” tutup Sofyan.
Sementara itu, Ketua SMSI Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin, S.AP, apresiasi Kejaksaan Agung RI dapat menerima laporan dari Daerah, Khususnya dari Kabupaten Lampung Tengah secara resmi.
“Mudah-mudahan dapat ditundak lanjuti sesuai dengan yg diharapkan, agar kedepannya, program-program Pusat yang dikucurkan untuk Kabupaten Lampung Tengah dapat terlaksana dengan maksimal serta lebih baik lagi, jika bisa terlasana dengan baik, dengan demikian program Bupati atau Kepala Daerah Lampung Tengah dapat sepenuhnya berpihak kepada masyarakat luas atau masyarakat penerima manfaat khususnya, ” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik.com