SAIBETIK – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk, Polres Lampung Utara telah memasang banner pengaduan di beberapa lokasi strategis di Jalan Lintas Tengah pada Senin (22/7/24). Salah satu tempat pemasangan adalah di Jembatan Way Sabuk, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan dari pemasangan banner ini adalah untuk memudahkan masyarakat dan sopir truk dalam melaporkan kasus pungli. Banner ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang cara mengadukan pungli yang ditemukan.
“Pemasangan banner ini di titik-titik yang dilalui kendaraan bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengetahui tempat melapor jika menemukan pungli,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menurunkan niat pelaku pungli. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.***