SAIBETIK – Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menghadiri Rapat Pembahasan Perda No. 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Lampung Tengah. Acara tersebut berlangsung di Aula Bappeda dan dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Camat, Kapolsek, Danramil, pemilik usaha hiburan, serta pengusaha sound system se-Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukanlah hal baru, namun perlu ditekankan kembali untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. Hari ini, Forkopimda dan pihak terkait mengundang para pelaku usaha hiburan untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan di lapangan, ujarnya.
Beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain:
1. Penyelenggaraan hiburan berupa organ tunggal hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB, dengan batas maksimal hingga pukul 21.00 WIB, dan tidak diperbolehkan memainkan musik remix maupun koplo.
2. Kegiatan yang dikecualikan adalah yang bersifat budaya, adat, dan religius.
3. Di tempat dan lokasi acara, tidak diperbolehkan menyajikan minuman keras, narkoba, dan perjudian dalam bentuk apapun.
4. Dilarang menyampaikan sambutan yang dapat memprovokasi.
5. Acara yang melebihi batas waktu malam dianggap tidak berizin dan melanggar aturan.
6. Apabila terjadi penyimpangan dari kesepakatan, akan ada tindakan peneguran, dan jika diabaikan, alat-alat organ tunggal akan disita oleh Polres Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk kepentingan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Saya berpesan kepada camat dan Forkopimcam untuk mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat kampung dan masyarakat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Musa. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelanggaran di lapangan dan berharap semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik, terutama dalam mempermudah proses perizinan hiburan.
Habib, salah satu pemilik usaha hiburan dan pengurus sound system di Lampung Tengah, menyatakan dukungannya terhadap ketentuan yang disepakati. Kami siap menaati aturan ini dan berharap para penegak hukum tidak tebang pilih dalam perizinan acara, agar tidak terjadi kecemburuan di antara pemilik hiburan atau organ tunggal, ujarnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan ketertiban dan keamanan di Lampung Tengah dapat terjaga, serta adanya keadilan dalam penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha hiburan.***