SAIBETIK – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi batasan waktu hiburan malam.
Hal ini disampaikan Kapolres saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dan jajaran Forkopimda di Aula Bapeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu, 29 Mei 2024. Rakor tersebut menyoroti keluhan masyarakat tentang hiburan malam, khususnya orgen tunggal, yang sering melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 21.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolres Andik menekankan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan yang sudah ada mengenai batasan waktu hiburan malam.
“Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam, ujarnya.
Kapolres Andik menyampaikan kepada para tamu undangan, yang terdiri dari Camat, Kapolsek jajaran, serta perwakilan pemilik usaha hiburan malam, bahwa pihaknya dan Pemerintah Daerah tidak bermaksud membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki. Namun, pelaksanaannya harus dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas, jelas Kapolres.
Tidak menutup kemungkinan, hiburan malam seperti orgen tunggal masih menjadi ajang pesta miras, perjudian, hingga narkoba,lanjutnya.
Ia menegaskan, pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah harus mengikuti aturan yang berlaku di Lampung Tengah. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek terdekat jika masih ada yang melanggar aturan terkait batasan hiburan malam.
Kami akan bubarkan dan tindak tegas jika masih ada yang melanggar aturan terkait batasan waktu hiburan malam tersebut, tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.***