• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Tengah

Orgen Tunggal di Lampung Tengah Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB, Kapolres: Jika Melanggar Kami Tindak Tegas!

Dinda by Dinda
30/05/2024
in Lampung Tengah
Orgen Tunggal di Lampung Tengah Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB, Kapolres: Jika Melanggar Kami Tindak Tegas!

SAIBETIK – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi batasan waktu hiburan malam.

Hal ini disampaikan Kapolres saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dan jajaran Forkopimda di Aula Bapeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu, 29 Mei 2024. Rakor tersebut menyoroti keluhan masyarakat tentang hiburan malam, khususnya orgen tunggal, yang sering melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 21.00 WIB.

Dalam sambutannya, Kapolres Andik menekankan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan yang sudah ada mengenai batasan waktu hiburan malam.

BeritaTerkait

Turun Mandi Blangikhan Sambut Ramadan, Tradisi Sakral Lampung Tengah Penuh Makna

KKN ITERA Kelompok 138 Dorong Usaha Briket Berbasis Limbah Kebun

“Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam, ujarnya.

Kapolres Andik menyampaikan kepada para tamu undangan, yang terdiri dari Camat, Kapolsek jajaran, serta perwakilan pemilik usaha hiburan malam, bahwa pihaknya dan Pemerintah Daerah tidak bermaksud membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki. Namun, pelaksanaannya harus dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas, jelas Kapolres.

Tidak menutup kemungkinan, hiburan malam seperti orgen tunggal masih menjadi ajang pesta miras, perjudian, hingga narkoba,lanjutnya.

Ia menegaskan, pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah harus mengikuti aturan yang berlaku di Lampung Tengah. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek terdekat jika masih ada yang melanggar aturan terkait batasan hiburan malam.

Kami akan bubarkan dan tindak tegas jika masih ada yang melanggar aturan terkait batasan waktu hiburan malam tersebut, tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.***

Tags: DibatasiLampung TengahOrgen Tunggal
ShareTweetSendShare
Previous Post

147 Tendik Guru dan Nakes Terima SK Bupati

Next Post

Lentera Putih Bersinar: Harapan Baru di Kota Metro dalam Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Next Post
Lentera Putih Bersinar: Harapan Baru di Kota Metro dalam Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Lentera Putih Bersinar: Harapan Baru di Kota Metro dalam Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Pembahasan Perda Usaha Hiburan di Lampung Tengah: Musa Ahmad Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan dan Kepatuhan

Pembahasan Perda Usaha Hiburan di Lampung Tengah: Musa Ahmad Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan dan Kepatuhan

Maskot KPU Bandar Lampung: Isbedy Tegaskan Juri Hanya Memilih Karya yang Diserahkan Panitia

Maskot KPU Bandar Lampung: Isbedy Tegaskan Juri Hanya Memilih Karya yang Diserahkan Panitia

 Polda Lampung Sediakan Layanan Kesehatan untuk Atlet dan Wisatawan di WSL Krui Pro 2024

 Polda Lampung Sediakan Layanan Kesehatan untuk Atlet dan Wisatawan di WSL Krui Pro 2024

 Konferkab PWI Pesawaran: Bacalon Ketua Dilarang Meminta Bantuan Dana

 Konferkab PWI Pesawaran: Bacalon Ketua Dilarang Meminta Bantuan Dana

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Prioritas Infrastruktur Terabaikan, Dana Hibah Kejati Lampung Jadi Sorotan

Prioritas Infrastruktur Terabaikan, Dana Hibah Kejati Lampung Jadi Sorotan

26/02/2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

26/02/2026
Status Hukum Segera Jelas, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Honor Fiktif Kota Metro

Status Hukum Segera Jelas, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Honor Fiktif Kota Metro

25/02/2026
Desakan Publik Menguat, Mahasiswa Minta Kepastian Hukum Kasus SMA Siger

Desakan Publik Menguat, Mahasiswa Minta Kepastian Hukum Kasus SMA Siger

25/02/2026
Aksi Percobaan Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap di Bandung

Aksi Percobaan Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap di Bandung

25/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved