• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

Melda by Melda
02/01/2026
in lampung Selatan, REDAKSI
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

SAIBETIK- Awal 2026 membawa kabar baru bagi pekerja di Lampung Selatan. Pemerintah kabupaten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3,2 juta lebih, sebuah kebijakan yang dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025. UMK tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Lampung Selatan.

UMK naik, apa artinya bagi pekerja

Dalam surat edaran itu disebutkan, UMK Lampung Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang UMK tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

BeritaTerkait

Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Bukti Sukses Integrasikan Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Pabrik Sawit Raksasa PT Pesona Sawit Makmur Resmi Beroperasi Di Lampung Timur, Serap Tenaga Kerja Dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Lampung Selatan mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau sekitar Rp142.618. Pada 2025 lalu, UMK masih berada di angka Rp3.076.990.

Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi terkini, termasuk kebutuhan hidup layak dan situasi dunia kerja yang terus berubah.

Siapa saja yang berlaku UMK 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Penegasan ini penting, terutama bagi pekerja baru yang baru masuk dunia kerja di awal tahun. UMK menjadi jaring pengaman agar pekerja pemula tetap mendapatkan upah minimum sesuai aturan.

Aturan bagi pekerja di atas satu tahun

Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, mekanismenya sedikit berbeda. Badruzzaman menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing.

Struktur dan skala upah ini menjadi pedoman dalam menentukan besaran gaji, dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, dan kinerja pekerja. Aturan ini bertujuan mendorong sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan di tempat kerja.

Ia juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini menjadi batas minimum yang wajib dipatuhi, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

Pengecualian untuk usaha mikro dan kecil

Meski begitu, tidak semua pelaku usaha dikenakan kewajiban UMK. Dalam regulasi yang berlaku, ketentuan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegas Badruzzaman.

Penetapan ini juga merupakan bagian dari proses panjang di tingkat provinsi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh daerah setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.

Dengan UMK baru ini, tantangan ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di lapangan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Lampung Selatan.***

Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Awal Tahun

02/01/2026
Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

02/01/2026
SMA Siger Bandar Lampung dan Risiko Individualisme Anarkis Wali Kota

SMA Siger Bandar Lampung dan Risiko Individualisme Anarkis Wali Kota

01/01/2026
Dua Penyair Satu Komal, Live TikTok Lancar Meski Hujan

Dua Penyair Satu Komal, Live TikTok Lancar Meski Hujan

01/01/2026
Pringsewu Gelar PORKAB 2025, Fokus Pembinaan Atlet Daerah

Koni Provinsi Lampung Bantu Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu

01/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved