• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

Melda by Melda
21/11/2025
in lampung Selatan, REDAKSI
Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

SAIBETIK- Polemik dugaan penyimpangan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung terus memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa sejumlah temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Tahun 2023 kembali muncul di LHP BPK RI Tahun 2024. Temuan yang berulang ini khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset oleh BPKAD Provinsi Lampung, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam investigasi mendalam atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 dan 2024, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menjelaskan kepada awak media pada Kamis, 20 November 2025, di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa pola temuan yang berulang bukan lagi sekadar kelemahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi pencatatan pendapatan dan aset yang dapat merugikan keuangan daerah secara sistematis.

Berdasarkan kajian LSM PRO RAKYAT, terdapat empat kategori temuan yang berulang dari tahun 2023 ke 2024:

BeritaTerkait

KRAMAT Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Tambang Masempo

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB

1. Pengakuan Pendapatan Tidak Sesuai Periode

Pada Tahun 2023, BPK menemukan ketidaksesuaian pengakuan pendapatan retribusi dan aset sewa tanah, termasuk pendapatan diterima di muka yang belum ditatausahakan dengan benar, serta ketidaksesuaian pencatatan antara LO dan LRA.

Tahun 2024, pola yang sama muncul kembali, seperti mutasi tambah pendapatan diterima di muka TA 2023 sebesar Rp63,96 miliar, mutasi kurang pendapatan diterima di muka TA 2024 sebesar Rp71,40 miliar, dan perbedaan LO–LRA mencapai Rp7,44 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan sebelumnya tidak diperbaiki dan diulang kembali, mencerminkan potensi kelalaian atau kesengajaan.

2. Koreksi Aset Tanah dan Penghapusan Aset yang Tidak Wajar

Tahun 2023, BPK menyoroti kelemahan pengelolaan aset berupa ketidaksesuaian nilai aset, aset yang keberadaannya tidak jelas, serta kekacauan penilaian tanah dan bangunan.

Tahun 2024, temuan serupa muncul kembali, termasuk koreksi tanah di Gedong Wani, reklasifikasi tanah di SMKN Batanghari Nuban, dan penghapusan aset senilai Rp4.236.513.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa BPKAD tidak melakukan perbaikan serius terkait pengelolaan aset.

3. Pengelolaan Pendapatan BLUD dan Pendapatan Lain-Lain yang Tidak Transparan

BPK pada 2023 menilai pengelolaan pendapatan BLUD dan pendapatan jasa pelayanan tidak sesuai standar. Tahun 2024, masalah ini kembali muncul, terutama terkait perbedaan pencatatan pendapatan retribusi antara LO dan LRA karena piutang BLUD tidak dibukukan dengan benar. Ketidaktransparanan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mencederai akuntabilitas laporan keuangan.

4. Temuan Tindak Lanjut yang Tidak Diperbaiki

Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Namun temuan 2023 muncul kembali di 2024, menandakan rekomendasi BPK tidak dijalankan. Ini merupakan indikasi pembiaran serius atau kelalaian sistematis yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

LSM PRO RAKYAT menilai dugaan pelanggaran yang terjadi terkait:

1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pasal 27 dan 34, mengenai pengakuan pendapatan dan pencatatan pendapatan diterima di muka. Pendapatan yang seharusnya dicatat pada periode saat hak timbul dicampur lintas tahun merupakan salah saji material.

2. UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara), Pasal 3 Ayat (1), yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel. Kesalahan pencatatan lintas tahun jelas melanggar asas ketertiban dan transparansi.

3. UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan Negara), Pasal 20 Ayat (3), yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam 60 hari. Pengulangan temuan 2023 di 2024 menunjukkan pelanggaran nyata terhadap ketentuan ini.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menegaskan bahwa temuan berulang membuktikan kegagalan BPKAD memperbaiki tata kelola keuangan, dan bukan sekadar kesalahan administratif. Sekretaris Umum Johan Alamsyah menambahkan bahwa jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu menjelaskan penyebab temuan berulang ini, LSM PRO RAKYAT akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung, karena ada indikasi kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan.

LSM PRO RAKYAT menyatakan rencana tindak lanjut berupa:

1. Melaporkan BPKAD ke Kejaksaan Agung RI, dengan rincian dugaan manipulasi pengakuan pendapatan, salah saji material, temuan berulang yang melanggar UU No. 15 Tahun 2004, serta dugaan kerugian negara akibat koreksi dan penghapusan aset.

2. Meminta BPKP RI melakukan audit investigatif, karena audit umum yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung tidak cukup untuk mengungkap indikasi pidana atau rekayasa pencatatan. LSM PRO RAKYAT akan menyurati Presiden dan Kejaksaan Agung agar BPKP turun langsung melakukan audit tujuan tertentu (ATT) dan audit investigatif.

Hasil investigasi LSM PRO RAKYAT menunjukkan pola yang jelas: temuan berulang dua tahun berturut-turut, salah saji pendapatan lintas tahun, koreksi dan penghapusan aset tidak wajar, perbedaan material LO–LRA, BPKAD tidak menindaklanjuti rekomendasi 60 hari, serta dugaan pelanggaran SAP, PP 71/2010, UU Perbendaharaan, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pola ini tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian serius, indikasi kesengajaan, atau potensi kongkalingkong, sehingga meminta penegakan hukum tegas dan tindakan administratif yang jelas.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: audit investigatifBPKAD Lampungdugaan manipulasi keuangan daerahKejaksaan AgungLHP BPK RI 2024LSM PRO RAKYATtemuan berulang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Persebaya Diprediksi Menang Tipis 2-1 dari Arema, Sejarah-Jalannya Derbi Panas Jawa Timur

Next Post

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Tegaskan Dukungan Penuh Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Januari 2026

Next Post
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Tegaskan Dukungan Penuh Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Januari 2026

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Tegaskan Dukungan Penuh Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Januari 2026

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Langkah Berani Warga Binaan untuk Kembali ke Pangkuan Bangsa

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Langkah Berani Warga Binaan untuk Kembali ke Pangkuan Bangsa

Ketua PGRI Bandar Lampung Terjerat Skandal, Guru dan Masyarakat Pendidikan Bayar Harga Kelalaian

Ketua PGRI Bandar Lampung Terjerat Skandal, Guru dan Masyarakat Pendidikan Bayar Harga Kelalaian

BPN Pringsewu Bina Marga Lampung Turun ke Lapangan! Pengukuran Aset Jalan Provinsi Digencarkan untuk Cegah Sengketa dan Percepat Pembangunan

BPN Pringsewu Bina Marga Lampung Turun ke Lapangan! Pengukuran Aset Jalan Provinsi Digencarkan untuk Cegah Sengketa dan Percepat Pembangunan

Putri Maya Rumanti, Pengacara Asal Lampung yang Tampil Mengejutkan sebagai Bintari di Film Horor Danyang Wingit Jumat Kliwon

Putri Maya Rumanti, Pengacara Asal Lampung yang Tampil Mengejutkan sebagai Bintari di Film Horor Danyang Wingit Jumat Kliwon

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

09/01/2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

09/01/2026
Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

09/01/2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved