SAIBETIK- Polemik dugaan penyimpangan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung terus memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa sejumlah temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Tahun 2023 kembali muncul di LHP BPK RI Tahun 2024. Temuan yang berulang ini khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset oleh BPKAD Provinsi Lampung, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam investigasi mendalam atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 dan 2024, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menjelaskan kepada awak media pada Kamis, 20 November 2025, di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa pola temuan yang berulang bukan lagi sekadar kelemahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi pencatatan pendapatan dan aset yang dapat merugikan keuangan daerah secara sistematis.
Berdasarkan kajian LSM PRO RAKYAT, terdapat empat kategori temuan yang berulang dari tahun 2023 ke 2024:
1. Pengakuan Pendapatan Tidak Sesuai Periode
Pada Tahun 2023, BPK menemukan ketidaksesuaian pengakuan pendapatan retribusi dan aset sewa tanah, termasuk pendapatan diterima di muka yang belum ditatausahakan dengan benar, serta ketidaksesuaian pencatatan antara LO dan LRA.
Tahun 2024, pola yang sama muncul kembali, seperti mutasi tambah pendapatan diterima di muka TA 2023 sebesar Rp63,96 miliar, mutasi kurang pendapatan diterima di muka TA 2024 sebesar Rp71,40 miliar, dan perbedaan LO–LRA mencapai Rp7,44 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan sebelumnya tidak diperbaiki dan diulang kembali, mencerminkan potensi kelalaian atau kesengajaan.
2. Koreksi Aset Tanah dan Penghapusan Aset yang Tidak Wajar
Tahun 2023, BPK menyoroti kelemahan pengelolaan aset berupa ketidaksesuaian nilai aset, aset yang keberadaannya tidak jelas, serta kekacauan penilaian tanah dan bangunan.
Tahun 2024, temuan serupa muncul kembali, termasuk koreksi tanah di Gedong Wani, reklasifikasi tanah di SMKN Batanghari Nuban, dan penghapusan aset senilai Rp4.236.513.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa BPKAD tidak melakukan perbaikan serius terkait pengelolaan aset.
3. Pengelolaan Pendapatan BLUD dan Pendapatan Lain-Lain yang Tidak Transparan
BPK pada 2023 menilai pengelolaan pendapatan BLUD dan pendapatan jasa pelayanan tidak sesuai standar. Tahun 2024, masalah ini kembali muncul, terutama terkait perbedaan pencatatan pendapatan retribusi antara LO dan LRA karena piutang BLUD tidak dibukukan dengan benar. Ketidaktransparanan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mencederai akuntabilitas laporan keuangan.
4. Temuan Tindak Lanjut yang Tidak Diperbaiki
Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Namun temuan 2023 muncul kembali di 2024, menandakan rekomendasi BPK tidak dijalankan. Ini merupakan indikasi pembiaran serius atau kelalaian sistematis yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
LSM PRO RAKYAT menilai dugaan pelanggaran yang terjadi terkait:
1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pasal 27 dan 34, mengenai pengakuan pendapatan dan pencatatan pendapatan diterima di muka. Pendapatan yang seharusnya dicatat pada periode saat hak timbul dicampur lintas tahun merupakan salah saji material.
2. UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara), Pasal 3 Ayat (1), yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel. Kesalahan pencatatan lintas tahun jelas melanggar asas ketertiban dan transparansi.
3. UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan Negara), Pasal 20 Ayat (3), yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam 60 hari. Pengulangan temuan 2023 di 2024 menunjukkan pelanggaran nyata terhadap ketentuan ini.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menegaskan bahwa temuan berulang membuktikan kegagalan BPKAD memperbaiki tata kelola keuangan, dan bukan sekadar kesalahan administratif. Sekretaris Umum Johan Alamsyah menambahkan bahwa jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu menjelaskan penyebab temuan berulang ini, LSM PRO RAKYAT akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung, karena ada indikasi kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan.
LSM PRO RAKYAT menyatakan rencana tindak lanjut berupa:
1. Melaporkan BPKAD ke Kejaksaan Agung RI, dengan rincian dugaan manipulasi pengakuan pendapatan, salah saji material, temuan berulang yang melanggar UU No. 15 Tahun 2004, serta dugaan kerugian negara akibat koreksi dan penghapusan aset.
2. Meminta BPKP RI melakukan audit investigatif, karena audit umum yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung tidak cukup untuk mengungkap indikasi pidana atau rekayasa pencatatan. LSM PRO RAKYAT akan menyurati Presiden dan Kejaksaan Agung agar BPKP turun langsung melakukan audit tujuan tertentu (ATT) dan audit investigatif.
Hasil investigasi LSM PRO RAKYAT menunjukkan pola yang jelas: temuan berulang dua tahun berturut-turut, salah saji pendapatan lintas tahun, koreksi dan penghapusan aset tidak wajar, perbedaan material LO–LRA, BPKAD tidak menindaklanjuti rekomendasi 60 hari, serta dugaan pelanggaran SAP, PP 71/2010, UU Perbendaharaan, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pola ini tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian serius, indikasi kesengajaan, atau potensi kongkalingkong, sehingga meminta penegakan hukum tegas dan tindakan administratif yang jelas.***










