• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Tak Terima Video Disebar di Facebook, Warga Natar Somasi Tiga Tetangganya

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
15/10/2022
in lampung Selatan
Tak Terima Video Disebar di Facebook, Warga Natar Somasi Tiga Tetangganya

LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Tak terima video perjanjian damai disebar di akun Facebook. Yudiawati, warga Marga Raya, Desa Rulung Raya Natar, Lampung Selatan melayangkan somasi kepada tetangganya.

Melalui Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Hukum Markas Commandi di Jakarta Timur, Yudiawati memberikan teguran keras terhadap terlapor Ernida Sari, Aswada dan Muhammad Nasrin untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 1 kali 24 jam.

BeritaTerkait

Utang Rp500 Ribu Berujung Nyawa Melayang: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Pemkab Lampung Selatan Gelar Safari Ramadan di Natar, Serap Aspirasi Warga soal Keamanan dan Harga Gabah

Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Nasrullah mengatakan, Ernida dinyatakan melakukan kejahatan ITE dan melanggar hukum, dengan cara menyebarluaskan video rekaman perdamaian melalui media sosial, pada tanggal 7 Oktober 2022.

“Berdasarkan ketakutan, dipaksa dan ditekan. Atas nama Aswanda memaksa membuat sebuah rekaman video perdamian. Kemudian Ernida menyebar luaskan video dan mendistribusikan semua tanpa izin dari klien kami melalui Facebook,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022).

Kuasa Hukum menjelaskan, jika dalam satu kali 24 jam sejak dikeluarkannya somasi tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf. Kuasa Hukum akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

surat somasi || Saibetik.com

“Kami kasih waktu 1×24 jam, kalau saudara saudari tidak melakukan klasifikasi atau minta maaf kepada kami. Maka kami akan laporkan ke Polda Lampung besok, dan akan kami kawal tuntas perkara ini. Tidak ada tolelir,” ungkapnya.

Sedangkan, terhadap Aswanda dan Muhammad Nasrin. Yudiawati juga memberikan somasi atas dugaan melakukan pemerasan. Dimana Kasus ini berawal dari kesepakatan perdamaian pasca keributan antara Yudiawati dan Nova Nurahmi. Yudiawati dianggap menyebar fitnah sehingga terjadi keributan.

“Dan dalam kasus ini ada semacam tindak pidana pemerasan. Nova dan suaminya Nasrin meminta kompensasi satu unit motor dan satu unit Handphone jika ingin kasus berakhir damai,” tandasnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, pihak Kuasa Hukum mempersangkakan Pasal 1, pasal 27 ayat 1, dan pasal 28 serta pasal 45. Dengan ancaman 6 tahun.

“Somasi pertama hari ini, besok jika tidak ada itikad baik. Kami akan laporkan ke Polda Lampung,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik.com

Tags: FacebookNatarSomasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gandeng Peradi, Pemkot Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Warga Bandar Lampung

Next Post

Tabungan Pensiunan Guru yang Belum Cair Sudah Dalam Proses Pendataan.

Next Post
Tabungan Pensiunan Guru yang Belum Cair Sudah Dalam Proses Pendataan.

Tabungan Pensiunan Guru yang Belum Cair Sudah Dalam Proses Pendataan.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Adiansyah, saat dimintai keteragan || Foto Saibetik.com

Pemkot Buka Sejumlah Titik Lokasi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Eva Dwiana Akan Kaji Kebijakan Pengunaan Baju Adat Agar Tidak Menyusahkan Orangtua

Eva Dwiana Akan Kaji Kebijakan Pengunaan Baju Adat Agar Tidak Menyusahkan Orangtua

Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi, Panitia Mulai Rapat Pemantapan

Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi, Panitia Mulai Rapat Pemantapan

Foto Petugas Pemadam Kebakaran sedang melakukan pelatihan menjinakan api || Doc Saibetik.com

1.510 Personel Gelar Simulasi Penanganan Bencana di Kota Bandar Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved