SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Rapat tersebut dihadiri oleh 34 anggota DPRD, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD pada Jumat, 21 Juni 2024.
Jenggis Khan Haikal dari Fraksi Demokrat, yang mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, menyampaikan bahwa Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dibahas sesuai dengan ketentuan bersama instansi terkait.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah disusun berdasarkan aturan yang berlaku. Setelah berbagai pertimbangan, Ranperda ini dapat diusulkan dan disetujui menjadi Perda,” ujar Jenggis.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Semua fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,” kata Nanang.
Nanang juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berjanji untuk terus mengevaluasi kinerja pemerintah daerah berdasarkan masukan dari DPRD.
“Saya selalu mengevaluasi kinerja dan menerima masukan dari DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi yang ada guna meningkatkan PAD,” tegas Nanang.
(Humas DPRD)