SAIBETIK– Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 FM milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya sebagai media edukatif dan informatif melalui program unggulan Ruang Dialog bertajuk “Kenali Hukum, Hindari Bullying”, yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
Program interaktif yang dipandu oleh host Chairunissa itu menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yakni Gilang Raka Odera, S.H. (Kasubsi Intelijen I) dan Ferryan Muhammad Dafa, S.H. (Kasubsi II Intelijen). Diskusi ini menjadi ruang penting dalam memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat, khususnya terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan atau bullying yang kini marak terjadi di lingkungan pendidikan maupun dunia maya.
Dalam pembukaannya, Chairunissa menyinggung maraknya kasus perundungan yang belakangan ini viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik. Menanggapi hal tersebut, Gilang Raka Odera menjelaskan bahwa bullying kini bukan lagi isu lokal, melainkan masalah nasional yang menuntut penanganan serius lintas sektor.
“Banyak kasus bullying yang kami temukan saat menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Para guru dan siswa sering menceritakan kejadian yang mereka alami, mulai dari ejekan hingga kekerasan fisik. Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat besar terhadap psikologis anak,” ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa Kejari Lampung Selatan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi preventif untuk menekan angka kekerasan di kalangan pelajar. Program edukatif semacam ini, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat—terutama anak muda—lebih sadar hukum dan menghindari perilaku yang dapat menjerumuskan mereka ke ranah pidana.
Sementara itu, Ferryan Muhammad Dafa menambahkan bahwa bentuk perundungan saat ini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media sosial atau dikenal dengan cyber bullying. “Kejari Lampung Selatan aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pondok pesantren untuk menanamkan kesadaran bahwa bullying adalah tindak pidana. Kami ingin anak-anak memahami bahwa bercanda berlebihan, menghina di grup WhatsApp, atau menyebar video teman tanpa izin bisa berakibat hukum,” jelasnya.
Ferryan menegaskan, bullying di dunia maya dapat dijerat dengan berbagai undang-undang, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan fisik, bisa dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan. Jika lewat dunia maya, pelaku bisa dijerat UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun,” ujarnya.
Dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Chairunissa juga menanyakan bagaimana perlakuan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban bullying. Ferryan menjelaskan bahwa sistem peradilan anak memiliki pendekatan berbeda dari peradilan umum.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak disebut tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Proses persidangan pun dilakukan tertutup untuk menjaga privasi dan psikologinya. Kami juga lebih mengedepankan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan agar tidak meninggalkan trauma mendalam,” terangnya.
Selain membahas aspek hukum, kedua jaksa muda itu juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Gilang Raka menegaskan, komentar negatif atau hate speech di platform daring bisa menjadi pintu masuk tindakan cyber bullying.
“Sekarang banyak orang menjadi pelaku bullying tanpa sadar, hanya karena ikut-ikutan berkomentar jahat di media sosial. Ini yang harus kita hentikan. Dunia maya tidak bebas dari hukum,” tegasnya.
Gilang juga menambahkan bahwa Kejari Lampung Selatan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat langkah preventif sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi korban bullying.
“Penanganan bullying harus dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban dan memberikan edukasi kepada lingkungan sekolah maupun keluarga,” ujarnya.
Menutup sesi talk show, host Chairunissa menyampaikan apresiasi kepada Kejari Lampung Selatan atas dedikasinya dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum dan mencegah perundungan sejak dini.
Melalui program Ruang Dialog ini, LPPL Radio DBFM 93.0 FM kembali menegaskan perannya sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Siaran ini tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan nilai edukatif tinggi dalam membangun kesadaran hukum dan budaya saling menghormati di tengah masyarakat Lampung Selatan.***









