• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Melda by Melda
13/11/2025
in lampung Selatan, REDAKSI
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

SAIBETIK– Proyek irigasi bernilai fantastis, Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Tahap II senilai Rp92,005 miliar, tengah jadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan pekerjaan dan hilangnya hak upah pekerja membuat LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bertindak tegas.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) bersama Konsultan Pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar, tercatat dalam sistem LPSE dengan HPS Rp115 miliar dan pagu Rp117 miliar. Lokasi resmi pemenang tender berada di Gedung Yodya Tower Lt.10, Jl. D.I. Panjaitan, Jakarta Timur.

LSM PRO RAKYAT mengungkap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Pantauan lapangan menunjukkan ketebalan beton tidak seragam, campuran semen tidak homogen, dan penggunaan wiremesh M6 serta M8 yang diduga tidak sesuai standar teknis. Beberapa kali, LSM ini menyampaikan dugaan kecurangan tersebut kepada pihak Kejati Lampung, namun belum ada tindakan tegas.

BeritaTerkait

Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

LSM PRO RAKYAT Gedor KPK RI: Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Lampung dan Serukan Perlawanan Terhadap Pejabat Koruptor

Selain masalah teknis, pekerja lapangan mengeluhkan penahanan upah oleh oknum PT BRP dengan alasan agar mereka tetap bekerja. Standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dinilai minim di lokasi proyek. Warga sekitar mengaku jarang melihat pengawasan ketat dari konsultan atau aparat pendamping hukum.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan proyek ini berpotensi merugikan negara jika terbukti ada kekurangan volume dan penyimpangan spesifikasi. “Nilai proyek hampir ratusan miliar, tapi hasil di lapangan jauh dari harapan. Dugaan penyimpangan ini makin kuat karena oknum merasa dekat dengan Kejati Lampung,” kata Aqrobin. Ia menambahkan bahwa Kejati Lampung wajib bertanggung jawab karena proyek ini mendapat pendampingan hukum dari institusi tersebut.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, SE, menegaskan peringatan Jaksa Agung RI bahwa jaksa tidak boleh “bloon” terhadap potensi penyimpangan proyek. Johan menyoroti upah pekerja harian yang belum dibayarkan sebesar Rp90 juta. “Nasib pekerja dan keluarganya jadi taruhannya. Kami sudah berkali-kali lapor, tapi Kejati Lampung belum menindaklanjuti,” ujarnya.

Bukti pembayaran upah yang ada menunjukkan pembayaran sebagian Rp20,514 juta dari periode tertentu, namun sisa sebesar Rp90 juta masih belum diterima pekerja harian. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak kontraktor menahan hak pekerja untuk kepentingan tertentu.

LSM PRO RAKYAT menilai proyek D.I. Raman Utara Tahap II berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1): wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun.
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (1): penyedia bertanggung jawab penuh atas mutu hasil pekerjaan.
4. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Pasal 4: pendampingan hukum tidak boleh digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hukum.

LSM PRO RAKYAT menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Presiden, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk audit teknis dan keuangan menyeluruh. Aqrobin menekankan pentingnya integritas penegak hukum dan meminta Kejati Lampung tidak diam, agar proyek senilai ratusan miliar ini tidak jadi sarang penyimpangan.

“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kejaksaan jangan jadi bagian dari koruptor. Kami akan kawal sampai tuntas agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” tegas Aqrobin menutup.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: D.I. Raman Utara Tahap IIDugaan Penyimpangan ProyekKejati LampungLSM PRO RAKYATProyek Irigasi LampungUpah Pekerja Hilang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

Next Post

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Next Post
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

13/11/2025
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

13/11/2025
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

13/11/2025
Santri 15 Tahun Hilang Misterius, Keluarga Lapor ke Polda Lampung

Santri 15 Tahun Hilang Misterius, Keluarga Lapor ke Polda Lampung

13/11/2025
Warga Geger, Juru Parkir Ditemukan Meninggal di Rumah Sendiri

Warga Geger, Juru Parkir Ditemukan Meninggal di Rumah Sendiri

13/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved