SAIBETIK— Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan mobil milik warga Jati Agung. Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Jati Agung setelah korban melapor kehilangan mobilnya senilai Rp100 juta.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan kronologi kejadian. “Kasus bermula saat korban, RI (49), seorang wiraswasta dari Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, dipinjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL oleh pelaku dengan alasan akan digunakan bekerja di PT Telkom pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Rudy.
Pelaku menjanjikan bayaran Rp250 ribu per hari. Korban yang percaya akhirnya menyerahkan mobil setelah pertemuan di Jalan Untung Suropati. Namun setelah menerima uang Rp1,25 juta, pelaku tak lagi membayar dan sulit dihubungi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian besar dan melapor ke polisi.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut,” tambah Rudy.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019, nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867, atas nama korban.
Saat ini, AS ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga. “Pastikan selalu ada perjanjian tertulis dan bukti yang sah. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa,” tegas Rudy.***










