SAIBETIK- Patroli rutin dini hari yang digelar jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkotika. Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan tiga warga yang kedapatan membawa sajam serta terlibat penggunaan narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Sabtu (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa patroli preventif masih efektif menekan potensi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada jam-jam rawan.
Patroli Hunting Dini Hari Berbuah Pengungkapan Kasus
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan patroli hunting, yakni patroli bergerak yang menyasar titik-titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Saat melintas di Jalan Lintas Candipuro, tepatnya di Desa Sinar Pasmah, petugas mencurigai satu unit kendaraan yang dikendarai seorang pria. Kecurigaan muncul karena gerak-gerik pengendara terlihat tidak wajar dan berusaha menghindari petugas.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang pengendara,” ujar Iptu Ali Humaeni kepada wartawan.
Pisau 17,5 Sentimeter Diselipkan di Pinggang
Pria yang membawa senjata tajam tersebut diketahui berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Timur. Dari hasil pengukuran, pisau yang dibawa YK memiliki panjang sekitar 17,5 sentimeter dan tidak dilengkapi dengan surat izin kepemilikan.
Menurut polisi, kepemilikan senjata tajam tanpa izin sangat berpotensi memicu tindak kriminal, terutama jika dibawa di ruang publik. Oleh karena itu, petugas langsung mengamankan YK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan alasan yang sah maupun izin kepemilikan senjata tajam tersebut,” kata Ali.
Pengembangan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba
Dari interogasi awal terhadap YK, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sebelumnya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua rekannya. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Rawa Slapan.
Hasilnya, dua orang lainnya berhasil diamankan, masing-masing berinisial SA (45) dan EH (26), keduanya warga Candipuro, Lampung Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dari kedua terduga pelaku, kami mengamankan plastik klip berisi sabu, alat hisap sabu, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti dan Kendaraan Turut Diamankan
Selain narkotika dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku juga menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Dijerat Pasal Berbeda Sesuai Peran
Iptu Ali Humaeni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap terduga pelaku dijerat pasal berbeda, sesuai dengan perbuatan dan perannya.
Untuk YK yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, SA dan EH yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, bergantung pada hasil pembuktian dalam proses penyidikan.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
Kapolsek Candipuro juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan bahwa informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Lampung Selatan,” pungkasnya.***





