SAIBETIK – Polisi dari Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, AIM (24 tahun), di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku bersembunyi di dalam rumahnya sendiri.
AIM terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Rejomulyo. Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu jendela kamar. Dalam kejadian tersebut, AIM berhasil mencuri berbagai barang berharga seperti TV LED 32 inci, speaker aktif merk Polytron, BPKB sepeda motor Honda CBR, BPKB dan STNK Yamaha Vega, kunci serep mobil Daihatsu Terios, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- dari dompet korban.
Kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp. 3.600.000,-. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 1 unit TV LED, 2 unit speaker aktif merk Polytron, 1 buah linggis, dan 1 pasang sepatu kulit.
AIM akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal 7 tahun baginya.***