SAIBETIK– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penipuan daring dengan modus love scamming yang melibatkan empat narapidana sebagai pelaku. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku memanfaatkan identitas palsu untuk menipu korban secara daring dan memeras mereka dengan cara yang licik.
Keempat tersangka adalah RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta MNY, S, dan RS, yang semuanya masih menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Lampung Utara. Mereka ditangkap setelah patroli siber Polda Lampung mendeteksi aktivitas mencurigakan yang memanfaatkan foto-foto anggota Polri dari internet sebagai identitas palsu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka cukup sistematis. “Para pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Mereka lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan video call bernuansa seksual. Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban,” ujar Dery, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini berhasil diungkap berkat patroli siber yang intensif. Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena para tersangka masih menjalani masa hukuman. Dery menegaskan, penindakan tegas tetap dilakukan meski para pelaku adalah narapidana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat kejahatan, termasuk ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’. Barang bukti ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan dan mengusut korban lain yang mungkin telah menjadi sasaran penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinteraksi secara daring, terutama terhadap orang yang baru dikenal dan meminta hubungan pribadi atau materi. Polisi juga mengimbau korban segera melapor bila menjadi target love scamming agar jaringan penipuan ini bisa diusut tuntas.***