SAIBETIK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Lampung. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara bagi para warga binaan yang berperilaku baik, menaati peraturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa remisi merupakan insentif bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang positif. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas disiplin, ketekunan, dan perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap warga binaan yang menerima remisi khususnya yang bebas hari ini dapat menjadi warga negara yang taat hukum, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jalu, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 5.868 WBP berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 106 WBP yang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Pemberian remisi dilaksanakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lampung dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural serta jajaran pegawai.
Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Lampung, jumlah penerima remisi tersebar di 16 UPT. Lapas dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan 786 WBP RU I, diikuti Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung sebanyak 706 WBP, serta Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 666 WBP. Sementara UPT lain seperti Lapas Kelas IIA Metro, Lapas Kelas IIB Way Kanan, dan Rutan Kelas IIB Menggala juga turut memberikan remisi baik RU I maupun RU II, menandakan komitmen seluruh lembaga untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Rincian penerima remisi per UPT antara lain:
Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II)
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (seluruhnya RU I)
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen perayaan kemerdekaan, tetapi juga sebagai simbol komitmen pemasyarakatan untuk membimbing warga binaan agar lebih siap menghadapi kehidupan di masyarakat. Dengan adanya program remisi, diharapkan para WBP dapat terus meningkatkan kualitas diri, berkontribusi positif, dan menjadi bagian dari pembangunan bangsa.***