SAIBETIK – Kapolres Lampung Selatan bersama Bupati Lampung Selatan serta unsur Forkopimda lainnya, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan orgen tunggal di bumi Khagom Mufakat. Acara tersebut digelar di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang membahas sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan perhatian khusus pada maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa wilayahnya mengalami peningkatan kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus sejak tahun 2023 hingga April 2024, tercatat ada 113 kasus tindak pidana, dengan mayoritas kasus terjadi di kecamatan Natar, Kalianda, dan Jati Agung. Dari total kasus tersebut, 77 kasus melibatkan tindak pidana terhadap anak dengan perempuan sebagai korban utama.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penegasan jam operasional untuk kegiatan hiburan, khususnya penggunaan orgen tunggal, yang akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, ujar Yusriandi Yusrin.
Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan orgen tunggal akan diawasi ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyatakan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dan menegakkan keadilan.
Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, kata Nanang Ermanto.
Nanang berharap, dengan adanya kesepakatan dan aturan yang jelas, situasi Kamtibmas di Lampung Selatan dapat tetap aman dan kondusif.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar, turut mengajak para pemilik hiburan untuk mematuhi ketentuan saat mengadakan acara di kediaman saipul hajat dan selalu berkoordinasi dengan aparatur desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dari hasil kesepakatan, hiburan malam orgen tunggal tidak boleh melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, petugas keamanan berhak membubarkannya,kata Syaiful Azumar.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal dapat berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keamanan masyarakat.***