• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, September 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Anggaran BPO Bupati: Tak Benar Rp 10,5 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap

Melda by Melda
09/09/2025
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Anggaran BPO Bupati: Tak Benar Rp 10,5 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap

SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai Rp 10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena metode perhitungan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi resmi ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada Selasa (9/9/2025). Menurut Wahidin, BPO bukanlah angka yang bisa dihitung sembarangan dengan mengalikan persentase tertentu terhadap PAD tanpa memperhatikan dasar hukum yang sah.

“PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin.

BeritaTerkait

No Content Available

BPO sendiri merupakan salah satu komponen keuangan yang sah dan ditetapkan untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penggunaan BPO meliputi koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, kegiatan strategis, dan kegiatan khusus lainnya yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Wahidin menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan.

Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, proporsional, dan transparan. “Kami memahami perhatian publik atas penggunaan anggaran daerah, dan kami menghargai hal tersebut. Namun, informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan persepsi keliru, padahal BPO telah diatur secara jelas oleh peraturan pemerintah,” tambah Wahidin.

Lebih lanjut, Pemkab memastikan bahwa dalam situasi keterbatasan fiskal, prioritas anggaran tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Klarifikasi ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran dan memastikan setiap komponen anggaran digunakan sesuai ketentuan hukum.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara BPO kepala daerah dengan belanja operasional lainnya serta menilai penggunaan anggaran secara objektif. Pemkab menegaskan bahwa semua kebijakan anggaran selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung Selatan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: anggaran daerah Lampung SelatanBiaya Penunjang OperasionalBPO Bupati Lampung Selatanklarifikasi Pemkab Lamseltransparansi keuangan daerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Monitoring dan Evaluasi Rekonstruksi Jalan Provinsi Lampung Tengah: Jalan Mantap, Ekonomi Masyarakat Meningkat

Next Post

Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri, Dorong SDM Berkualitas dan Lingkungan Lestari

Next Post
Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri, Dorong SDM Berkualitas dan Lingkungan Lestari

Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri, Dorong SDM Berkualitas dan Lingkungan Lestari

PGMI UIN Raden Intan Lampung Rayakan Milad ke-13 dengan Beragam Lomba dan Karnaval Meriah

PGMI UIN Raden Intan Lampung Rayakan Milad ke-13 dengan Beragam Lomba dan Karnaval Meriah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PGMI UIN Raden Intan Lampung Rayakan Milad ke-13 dengan Beragam Lomba dan Karnaval Meriah

PGMI UIN Raden Intan Lampung Rayakan Milad ke-13 dengan Beragam Lomba dan Karnaval Meriah

09/09/2025
Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri, Dorong SDM Berkualitas dan Lingkungan Lestari

Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri, Dorong SDM Berkualitas dan Lingkungan Lestari

09/09/2025
Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Anggaran BPO Bupati: Tak Benar Rp 10,5 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Anggaran BPO Bupati: Tak Benar Rp 10,5 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap

09/09/2025
Monitoring dan Evaluasi Rekonstruksi Jalan Provinsi Lampung Tengah: Jalan Mantap, Ekonomi Masyarakat Meningkat

Monitoring dan Evaluasi Rekonstruksi Jalan Provinsi Lampung Tengah: Jalan Mantap, Ekonomi Masyarakat Meningkat

09/09/2025
Muskot FPTI Bandar Lampung Digelar Meriah, Aep Saripudin Terpilih Aklamasi Pimpin Panjat Tebing 2025-2029

Muskot FPTI Bandar Lampung Digelar Meriah, Aep Saripudin Terpilih Aklamasi Pimpin Panjat Tebing 2025-2029

09/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved