SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai Rp 10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena metode perhitungan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi resmi ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada Selasa (9/9/2025). Menurut Wahidin, BPO bukanlah angka yang bisa dihitung sembarangan dengan mengalikan persentase tertentu terhadap PAD tanpa memperhatikan dasar hukum yang sah.
“PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin.
BPO sendiri merupakan salah satu komponen keuangan yang sah dan ditetapkan untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penggunaan BPO meliputi koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, kegiatan strategis, dan kegiatan khusus lainnya yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Wahidin menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan.
Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, proporsional, dan transparan. “Kami memahami perhatian publik atas penggunaan anggaran daerah, dan kami menghargai hal tersebut. Namun, informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan persepsi keliru, padahal BPO telah diatur secara jelas oleh peraturan pemerintah,” tambah Wahidin.
Lebih lanjut, Pemkab memastikan bahwa dalam situasi keterbatasan fiskal, prioritas anggaran tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Klarifikasi ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran dan memastikan setiap komponen anggaran digunakan sesuai ketentuan hukum.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara BPO kepala daerah dengan belanja operasional lainnya serta menilai penggunaan anggaran secara objektif. Pemkab menegaskan bahwa semua kebijakan anggaran selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung Selatan.***