• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Desember 7, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Nilai Kerugian Capai Rp20 Miliar

Melda by Melda
21/10/2025
in lampung Selatan, REDAKSI
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Nilai Kerugian Capai Rp20 Miliar

SAIBETIK — Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyatakan telah menemukan maladministrasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Hal ini disampaikan Nur Rakman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Bandar Lampung, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Suradi, penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Warga tersebut tanahnya digunakan untuk pembangunan tol pada STA 10–STA 12. Laporan menyoroti belum dibayarkannya uang ganti kerugian (UGK) meski sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan hak warga untuk menerima ganti rugi.

Adapun putusan yang menjadi dasar hak warga antara lain:

BeritaTerkait

Publik Lampung Tegang, FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Pelindo Lampung Jalin Sinergi Strategis dengan IJP, Bangun Komunikasi Dua Arah yang Inklusif

  1. Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pdt/2021/PT.TJK;
  3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4355 K/Pdt/2022;
  4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1192 PK/Pdt/2023.

Nur Rakman Yusuf menegaskan, putusan pengadilan tersebut jelas menyatakan Suradi dan rekan-rekannya adalah pihak sah yang berhak menerima ganti kerugian, dan Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol wajib melaksanakan pembayaran. Namun, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan kewajiban hukum tersebut belum dijalankan, termasuk tidak menempatkan dana ganti kerugian di Pengadilan Negeri Kalianda sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Ketidakpatuhan ini mencerminkan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat negara terhadap hak-hak masyarakat. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati dan segera dilaksanakan. Tidak melakukannya berarti menunda keadilan bagi warga yang telah menunggu bertahun-tahun,” tegas Nur Rakman Yusuf.

Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Nilai ganti kerugian yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Provinsi Lampung menerbitkan rekomendasi korektif kepada beberapa instansi, yaitu:

  1. Kementerian PUPR diminta segera membayar uang ganti kerugian kepada warga yang berhak;
  2. Kementerian ATR/BPN diinstruksikan berkoordinasi dalam penyelesaian aspek administratif pertanahan;
  3. Kementerian Kehutanan diharapkan berkoordinasi terkait aspek teknis dan administrasi demi pelaksanaan putusan pengadilan.

Nur Rakman menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antarinstansi. Ketidakharmonisan informasi dan birokrasi yang lambat tidak boleh menghambat hak warga untuk menerima ganti kerugian. “Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini hingga seluruh hak masyarakat terpenuhi,” tambahnya.

Ombudsman juga menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih transparan dan berkeadilan di masa mendatang. “Kami hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum. Pengalaman ini menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Nur Rakman Yusuf.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap lemahnya pengawasan dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional, sekaligus menegaskan peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: GantiRugiTanahHakMasyarakatJalanTolBakauheniTerbanggiBesarMaladministrasiOmbudsmanLampungPPKTolLampungTransparansiPublik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Investasi Global Cargill Group Resmi Hadir di Lampung, Dorong Transformasi Ekonomi dan Industri Berkelanjutan

Next Post

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Dimulai, Isbedy dan Dzafira Tampil di Hari Terakhir dengan Puisi Menggetarkan Hati

Next Post
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Dimulai, Isbedy dan Dzafira Tampil di Hari Terakhir dengan Puisi Menggetarkan Hati

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Dimulai, Isbedy dan Dzafira Tampil di Hari Terakhir dengan Puisi Menggetarkan Hati

Aksi Gagal! Pemuda di Limau Ditangkap Warga dan Polisi Saat Curi Rumah Lansia

Aksi Gagal! Pemuda di Limau Ditangkap Warga dan Polisi Saat Curi Rumah Lansia

Polres Tanggamus Launching Pamapta: Inovasi Baru Polri Hadir Lebih Cepat untuk Warga

Polres Tanggamus Launching Pamapta: Inovasi Baru Polri Hadir Lebih Cepat untuk Warga

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Saatnya Indonesia Move On ke Pelatih Baru: Masa Depan Timnas Lebih Penting!

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Saatnya Indonesia Move On ke Pelatih Baru: Masa Depan Timnas Lebih Penting!

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Dia Bangun Mental Garuda

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Dia Bangun Mental Garuda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Polemik Dana PI 10% PT LEB: Role Model Kejati Lampung Dipertanyakan Jelang Putusan Pra Peradilan

04/12/2025
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

04/12/2025
Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB Menyita Perhatian Publik: Bagaimana Nasib PAD Lampung?

04/12/2025

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah

04/12/2025

Safari Jurnalistik IJP Lampung 2025 Sukses Besar, Peserta Puas dan Tahun Depan Siap Lebih Spektakuler

04/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved