SAIBETIK– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak profesional, tidak tuntas, serta gagal memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan badan usaha milik daerah. Menurut Aqrobin, penanganan perkara PT LEB di tingkat Kejati Lampung justru menimbulkan banyak kejanggalan, mulai dari proses penyidikan hingga minimnya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis.
Salah satu sorotan utama LSM Pro Rakyat adalah proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana sejumlah kendaraan mewah disebut telah disita namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat penyimpanan. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan lemahnya komitmen penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi. LSM Pro Rakyat menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Kejati Lampung tidak menunjukkan kinerja yang objektif dan profesional dalam menuntaskan kasus ini,” kata Aqrobin AM kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, LSM Pro Rakyat juga menyoroti fakta bahwa mantan Gubernur Lampung telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Lampung namun tidak memenuhi panggilan, tanpa diikuti langkah pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP. Johan Alamsyah menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan berpotensi melemahkan proses pembuktian dalam perkara PT LEB.
LSM Pro Rakyat juga mencatat masih adanya saksi kunci yang belum diperiksa, seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Padahal, menurut organisasi tersebut, posisi dan kewenangan para pihak tersebut sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, penyertaan modal, serta pengawasan terhadap BUMD PT LEB.
Atas dasar itu, LSM Pro Rakyat mendesak Kejaksaan Agung RI menggunakan kewenangan supervisi dan pengendaliannya untuk mengambil alih perkara PT LEB demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.***










