SAIBETIK — Terpanggil oleh semangat keadilan dan pemerataan hak konstitusional bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 resmi dibentuk di Bumi Khagom Mufakat.
Lahir dari inisiasi dan semangat bersama para advokat, politisi, tokoh adat, hingga tokoh agama, LBH ini diharapkan menjadi benteng perlindungan hukum yang menjangkau hingga ke akar rumput.
Ketua LBH Pandawa 12, A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, menegaskan bahwa lembaga ini hadir sebagai wujud nyata dari cita-cita memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.
“LBH Pandawa 12 bukan hanya tentang pendampingan hukum semata, tapi juga soal membangun kesadaran masyarakat akan hak-hak konstitusionalnya,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, pendampingan litigasi, hingga advokasi kebijakan publik. Fokus utama LBH adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.
Keadilan untuk Semua, Tak Sekadar Slogan
Lebih dari sekadar menangani kasus, LBH Pandawa 12 juga menjalankan misi edukatif. Salah satu program kerja mereka adalah memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum berkelanjutan agar masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara mandiri di masa depan.
Burhanuddin menyampaikan bahwa lembaga ini tidak berdiri sendiri, melainkan hadir untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan daerah berkelanjutan.
“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah. Pandawa 12 akan mengawal kebijakan publik dan ikut aktif dalam proses advokasi demi menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif,” jelas Burhanuddin.
LBH Pandawa 12 juga menyatakan komitmennya dalam mendukung 7 Vista, misi pembangunan daerah yang diusung Bupati Radityo Egi Pratama, terutama di bidang hukum, keadilan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Jembatan Harapan bagi Masyarakat Rentan
Kehadiran LBH Pandawa 12 menandai satu babak baru perjuangan hukum di Lampung Selatan—sebuah lembaga yang bukan hanya menjadi tempat bernaung para pencari keadilan, tetapi juga wadah penyadaran dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan fondasi kuat yang digagas berbagai elemen masyarakat, Pandawa 12 diharapkan bukan hanya bertahan sebagai lembaga hukum, melainkan juga sebagai penjaga nurani rakyat di tengah kompleksitas sistem peradilan Indonesia.***