SAIBETIK- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, meminta transparansi dari Polres Lampung Selatan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Permintaan tersebut muncul karena publik dinilai belum memperoleh informasi jelas mengenai perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak April 2025.
Pernyataan itu disampaikan Panji menyusul laporan polisi dengan nomor LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan tertanggal 29 April 2025 yang hingga kini dinilai belum memberikan perkembangan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum
Menurut Panji Padang Ratu, keterbukaan informasi sangat penting dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Seharusnya tidak ada ruang bagi predator anak untuk lolos dari proses hukum. Apabila tidak ada kepastian hukum, maka muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi psikologis anak korban,” ujar Panji.
Ia menambahkan, dalam sistem hukum nasional, pelapor memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Hak Pelapor Dilindungi dalam Sistem Hukum
Panji menjelaskan bahwa hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana nasional. Dalam regulasi tersebut, pelapor memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum apabila laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara semestinya.
Menurutnya, transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Panji juga mengingatkan bahwa perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak yang menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan agar hak korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum
Laskar Lampung, lanjut Panji, akan terus mendorong agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Karena itu masyarakat juga perlu ikut mengawasi proses hukum agar berjalan adil dan transparan,” ujarnya.***







