SAIBETIK— Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda secara resmi menutup Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 12 Desember 2025. Program ini diikuti oleh 60 WBP dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Program rehabilitasi sosial tersebut berlangsung selama beberapa minggu dengan pendekatan pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Para peserta mendapatkan pendampingan intensif yang mencakup konseling adiksi, penguatan mental dan emosional, serta edukasi mengenai pola hidup sehat. Pendekatan ini dirancang untuk membantu WBP memahami akar permasalahan ketergantungan, membangun kesadaran diri, serta menyiapkan mereka menghadapi tantangan setelah kembali ke masyarakat.
Pelaksanaan rehabilitasi sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan modern. Tidak hanya berorientasi pada penegakan disiplin, program ini menitikberatkan pada pemulihan dan perubahan perilaku. Dengan kondisi mental dan sosial yang lebih stabil, WBP diharapkan mampu menghindari perilaku berisiko, khususnya penyalahgunaan narkoba, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa depan.
Dampak dari program ini juga dinilai meluas hingga ke masyarakat. WBP yang pulih dan memiliki bekal pengendalian diri yang baik berpotensi berkontribusi positif setelah bebas nanti. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya memulihkan individu, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban sosial secara berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa rehabilitasi sosial merupakan bagian dari strategi pembinaan jangka panjang yang berorientasi pada perubahan menyeluruh. “Rehabilitasi sosial ini bukan sekadar program. Ini adalah proses memulihkan cara berpikir, memperkuat karakter, dan menyiapkan saudara-saudara kita agar kembali ke masyarakat dengan kemampuan mengelola diri dan masa depan secara lebih baik. Pemasyarakatan bekerja bukan hanya untuk WBP, tapi untuk keamanan dan ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Lapas Kalianda berkomitmen untuk terus memperkuat program pembinaan berbasis pemulihan dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting agar upaya pencegahan narkoba dan pembinaan WBP dapat berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, setiap warga binaan diharapkan memiliki kesempatan yang setara untuk memperbaiki kualitas hidup dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.***










