SAIBETIK– Lapas Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada masyarakat sekitar Kalianda, Selasa (14/10/2025). Langkah ini menjadi bagian nyata upaya Lapas Kalianda mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat komitmen institusi menuju Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh masyarakat serta pegawai Lapas Kalianda, materi yang disampaikan meliputi pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan yang transparan, aman, dan akuntabel. Kegiatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga membuka sesi dialog interaktif bagi peserta untuk bertanya langsung terkait prosedur pelaporan gratifikasi, pengalaman kasus yang mungkin terjadi, dan bagaimana masyarakat serta pegawai dapat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas rutin. “Sosialisasi ini merupakan langkah konkret menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Kami ingin seluruh pegawai maupun masyarakat memahami pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, maupun jasa,” ujar Beni.
Lebih lanjut, Beni menyebutkan bahwa program pengendalian gratifikasi ini merupakan bagian dari strategi besar Lapas Kalianda dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif agar setiap pegawai memahami konsekuensi hukum dan etika terkait gratifikasi. Sementara masyarakat juga dilibatkan sebagai pengawas sosial yang ikut menjaga integritas pelayanan publik,” jelasnya.
Selain sosialisasi dan dialog, Lapas Kalianda juga memperkenalkan prosedur pengaduan gratifikasi secara digital melalui aplikasi resmi dan media komunikasi Lapas. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh laporan masyarakat dan pegawai dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan aman.
Peserta kegiatan tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab, menanyakan mekanisme pelaporan hingga sanksi bagi pelaku gratifikasi. Beberapa pertanyaan menyentuh praktik sehari-hari yang dianggap wajar tetapi berpotensi menjadi gratifikasi, dan narasumber memberikan penjelasan rinci agar semua pihak lebih paham.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kalianda menegaskan komitmennya untuk terus menumbuhkan budaya integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang bersih dari praktik gratifikasi. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemerintah dan masyarakat luas dalam membangun tata kelola birokrasi yang berintegritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Lapas Kalianda berharap dapat menciptakan sinergi positif antara pegawai dan masyarakat dalam menolak korupsi, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan dengan profesional, bersih, dan akuntabel.***