SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar forum strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi di daerah. Fokus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” berlangsung di Aula Kantor KPU setempat, Selasa (16/9/2025), menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor sebagai bagian dari upaya menciptakan mekanisme pemilu yang transparan, adil, dan representatif.
Acara ini dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, S.Sos., M.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Bagian Hukum, unsur TNI-Polri, utusan partai politik, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran beragam pihak ini menunjukkan komitmen kolektif untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan representasi politik masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Lampung Selatan, Rival Arian, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) dan mekanisme pencalonan bukan hanya urusan teknis administratif, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun demokrasi sehat. “Forum ini kami hadirkan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk realitas keterwakilan masyarakat, sehingga tercipta kesepahaman bersama mengenai pentingnya dapil yang prestatif dan mekanisme pencalonan yang transparan serta inklusif,” ujar Rival.
Hasil FGD ini, menurut Rival, akan dihimpun sebagai masukan resmi untuk KPU Provinsi Lampung, guna merancang langkah-langkah strategis demokrasi ke depan. Ia menambahkan bahwa diskusi semacam ini juga penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya terkait penyusunan dapil yang adil dan pencalonan calon legislatif yang kredibel.
Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, menekankan bahwa keberhasilan tahapan pemilu sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait. “Partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah menjadi kunci agar representasi politik berjalan sesuai dengan aturan dan aspirasi warga,” kata Martoni.
Sebagai narasumber utama, Subagyo, S.H., M.H., memaparkan mekanisme distribusi kursi DPRD Lampung Selatan yang memiliki total 50 kursi, dengan ketentuan minimal tiga kursi setiap dapil. Dengan jumlah penduduk hampir mencapai 800 ribu jiwa, distribusi kursi sangat dipengaruhi oleh perhitungan demografis, di mana setiap dapil dengan penduduk lebih dari 100 ribu akan mendapat jatah kursi. Hal ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dapil untuk memastikan kesetaraan dan representasi yang proporsional.
Subagyo juga menekankan tujuh prinsip pendapilan yang menjadi acuan nasional, mulai dari kesetaraan nilai suara, kesinambungan dapil dari pemilu sebelumnya, hingga keterwakilan kelompok masyarakat rentan. Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip-prinsip ini penting untuk menghindari distorsi politik yang dapat merugikan aspirasi masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung intens, peserta FGD memberikan berbagai masukan strategis, termasuk penguatan koordinasi antar lembaga, mekanisme transparansi data kependudukan, dan langkah-langkah preventif untuk memastikan penyusunan dapil tidak menimbulkan konflik di tingkat lokal. Beberapa partai politik juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan representasi masyarakat.
KPU Lampung Selatan berharap, melalui FGD ini, terbangun pemahaman kolektif mengenai penyusunan dapil yang adil, mekanisme pencalonan yang transparan, serta strategi implementasi tahapan pemilu yang berkualitas. Langkah ini diyakini dapat memperkuat kualitas demokrasi di Bumi Khagom Mufakat, meningkatkan partisipasi pemilih, dan memastikan bahwa aspirasi warga Lampung Selatan benar-benar terwakili di parlemen.***