SAIBETIK– Menyusul instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan arahan Panglima TNI yang didukung Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memperkuat kesiapsiagaan jajarannya untuk menghadapi potensi aksi anarkis dan pelanggaran hukum di Provinsi Lampung. Instruksi ini dikeluarkan menyusul gelombang aksi unjuk rasa yang sebelumnya memicu insiden kerusuhan, perusakan, dan penjarahan di sejumlah wilayah.
Kapolda Lampung menekankan bahwa setiap tindakan yang melampaui batas penyampaian pendapat dan bersifat anarkis akan ditindak tegas dan proporsional sesuai ketentuan undang-undang. “Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Lampung, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek, untuk menjalankan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang merusak, membahayakan, atau mengganggu ketertiban umum akan kita tindak tegas,” ujar Irjen Helmy.
Kapolda menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara, namun harus dilaksanakan secara damai dan tertib. “Kami menghormati hak menyampaikan aspirasi, tetapi kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada pengrusakan, pembakaran, atau penyerangan. Tindakan tersebut bukanlah bentuk demo, melainkan tindak pidana,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Lampung juga menekankan pendekatan preemtif dan preventif. Koordinasi akan diperkuat dengan tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, dan akademisi untuk menenangkan situasi dan memastikan masyarakat tetap menjaga kondusivitas. “Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting agar aksi berjalan tertib,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan komitmen transparansi dan kecepatan dalam proses hukum. “Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama setiap anggota dalam bertugas,” imbuhnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolda. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai undang-undang dan tidak merugikan masyarakat luas. “Hak menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar. Tidak boleh ada perusakan, kekacauan, atau tindakan yang menimbulkan tindak pidana. Jika ada pelanggaran, aparat berhak mengambil tindakan terukur sesuai protap dan hukum,” jelasnya.
Dr. Muhtadi menambahkan, dalam konteks demo mahasiswa atau aksi publik lainnya, aparat dan peserta harus saling melindungi dan menghormati hak asasi. “Apabila ada tindakan yang berdampak negatif terhadap kepentingan umum, seperti perusakan atau melawan aparat, maka tindakan tegas polisi adalah bagian dari tugas untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, sekaligus melindungi hak asasi manusia semua pihak,” katanya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mencederai hukum atau memicu anarkisme. Pendekatan sosial dan jalur hukum harus selalu diutamakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Kapolda mengingatkan, demonstrasi atau aksi massa seharusnya menjadi sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif, bukan ajang kekerasan atau pengrusakan.
Dengan langkah tegas ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, melindungi hak warga, dan memastikan setiap aksi unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.***