SAIBETIK- Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Selatan mengeluarkan kecaman keras terhadap aksi intimidasi yang dialami seorang kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi saat jurnalis tersebut meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa (25/11/2025).
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Khalid Syah mendapat tekanan fisik dan verbal dari sekelompok oknum preman ketika tengah mendokumentasikan fakta di lapangan. Akibat intimidasi tersebut, ia merasa terancam dan mengalami shock. Keesokan harinya, Rabu (26/11/2025), korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan, didampingi pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, untuk memastikan perlindungan hukum dan penyelidikan yang transparan.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Lampung Selatan, menyoroti pentingnya jaminan keselamatan bagi para jurnalis yang bekerja di lapangan. Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, atau gangguan terhadap kegiatan jurnalistik adalah pelanggaran serius. Menurut Suradi, tindakan tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala upaya menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Jurnalis bukan hanya bekerja untuk diri sendiri, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” tegas Suradi dalam pernyataan resminya, Kamis (27/11/2025).
Lebih jauh, Suradi menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya mencederai profesionalisme insan pers, tetapi juga merugikan publik yang memiliki hak atas informasi. Ia menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas untuk mengusut pelaku, serta menjamin keselamatan jurnalis di lapangan. “DPC PPWI Lampung Selatan akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” tambahnya.
Selain itu, DPC PPWI Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan profesional bagi seluruh insan pers. Mereka juga mendorong masyarakat serta pihak terkait untuk menghormati peran wartawan sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik.
Sejumlah media lokal pun telah memberitakan kasus ini, memperkuat sorotan publik terhadap perlindungan jurnalis. Kejadian intimidasi ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dan aparat terhadap hak-hak pers, serta perlunya mekanisme keamanan yang jelas bagi wartawan di lapangan.
DPC PPWI Lampung Selatan berjanji akan memantau proses hukum, memastikan tindakan hukum dijalankan secara transparan, dan memberikan dukungan penuh kepada jurnalis yang menghadapi ancaman serupa di masa mendatang. Komitmen ini diharapkan menjadi langkah preventif agar insiden intimidasi tidak terulang dan menjaga integritas profesi pers di wilayah Lampung Selatan.***






