• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Suka Baru Daftar Permohonan Eksekusi

Melda by Melda
31/03/2026
in lampung Selatan, REDAKSI
Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Suka Baru Daftar Permohonan Eksekusi

SAIBETIK- Puluhan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menempuh langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Langkah ini diambil setelah ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meski putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan warga.

56 Warga Tuntut Kepastian Hak

Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan mereka. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi, warga sepakat menempuh jalur hukum agar ada kepastian pelaksanaan putusan.

BeritaTerkait

Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

“Kami mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum dibayar,” ujar Suradi, Senin (30/3/2026).

Dalam proses ini, warga memberikan kuasa hukum kepada Syafulloh, S.H., untuk mendampingi upaya hukum tersebut.

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah diputuskan oleh negara melalui pengadilan.

“Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal posisi hukum mereka sudah sangat kuat,” tegas Syafulloh.

Harapkan Aanmaning Segera Dilakukan

Melalui permohonan tersebut, warga berharap pengadilan segera memanggil pihak termohon, yakni PUPR, untuk diberikan teguran atau aanmaning agar segera melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan dan tengah memproses administrasi. Warga berharap proses berjalan cepat demi keadilan bagi puluhan kepala keluarga yang terdampak.

Dukungan dari Pers dan Tokoh Nasional

Langkah warga Suka Baru mendapat dukungan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Ia menilai perjuangan warga merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda pembayaran. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Wilson, penundaan pembayaran berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta melemahkan wibawa hukum.

Sorotan terhadap Komitmen Birokrasi

Kasus ini juga dinilai mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Padahal, dalam prinsip negara hukum, seluruh pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” ujar Wilson.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal ganti rugi lahan, tetapi juga menyangkut martabat negara dalam menjamin keadilan bagi warganya.

Simbol Perjuangan Rakyat Kecil

Langkah hukum yang ditempuh warga Suka Baru menjadi simbol perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan. Solidaritas 56 warga yang bersatu menunjukkan kekuatan masyarakat dalam menghadapi proses birokrasi yang dinilai lamban.

Warga berharap pemerintah segera menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan, sehingga hak mereka dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah PUPR selanjutnya, apakah akan segera melaksanakan putusan pengadilan atau kembali menunda penyelesaian yang telah lama dinantikan warga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aanmaningBerita Lampungeksekusi pengadilanganti rugi lahankasus lahanLampung SelatanMahkamah AgungPN KaliandaPUPRwarga Suka Baru
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penipuan Digital Mengintai, Ini Imbauan Penting dari Bupati Lampung Selatan

Next Post

Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

Next Post
Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

31/03/2026
Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

31/03/2026
Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

31/03/2026
Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

31/03/2026
Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Suka Baru Daftar Permohonan Eksekusi

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Suka Baru Daftar Permohonan Eksekusi

31/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved