SAIBETIK – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Karet Trikora, Desa Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2024.
Kapolsek Jati Agung, IPTU Olivia Jeniar Chaniagung, menyatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah F (20) dan RRZ (26), keduanya warga Kota Bandar Lampung.
“F (20) merupakan buruh yang beralamat di Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng. RRZ (26) juga seorang buruh, tinggal di Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur,” ungkap Olivia pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Kejadian ini bermula ketika FNA (18), warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu, Tulang Bawang, sedang berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Korban dihampiri oleh dua pelaku yang kemudian mengajak ngobrol dengan enam orang lainnya di parkiran Alfamart. Ketika korban hendak pulang ke Metro, salah satu pelaku menumpang motor korban sementara dua rekannya mengikuti dari belakang dengan motor mereka.
“Setibanya di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, kedua pelaku turun dan melakukan penyerangan terhadap korban, mengakibatkan luka di pelipis kanan korban. Mereka lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario milik korban, bernomor polisi B 4869 KKS, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 7,5 juta,” kata Olivia.
Polsek Jati Agung segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap F (20) di daerah Serpong (BSD) serta RRZ (26) di Depok. Kedua pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***