SAIBETIK – Pada Jumat, 7 Juni 2024, DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono S.E., bersama Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T., dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H.
Turut hadir Sekda Lampung Selatan Thamrin S.Sos., M.M., beserta Forkopimda, kepala SKPD, dan camat se-Kabupaten Lampung Selatan. Dalam sambutannya, Sekda Thamrin menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023:
1. Pendapatan Daerah:
– Dianggarkan: Rp2.287.056.439.361,00
– Terealisasi: Rp2.240.799.064.922,50 (97,98%)
2. Belanja Daerah:
– Dianggarkan: Rp2.300.927.766.361,00
– Terealisasi: Rp2.158.310.960.262,99 (93,80%)
3. Pembiayaan Daerah:
– Penerimaan Pembiayaan Netto dianggarkan: Rp13.871.327.000,00
– Terealisasi: Rp17.872.063.565,75 (128,84%)
Total realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp2.258.671.128.488,25, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp2.158.310.960.262,99, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp100.360.168.225,26.
Sekda Thamrin juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Semua fraksi DPRD Lampung Selatan, termasuk PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, PKB, serta fraksi gabungan Nasdem, Hanura, dan Perindo, menyatakan kesiapannya untuk membahas Ranperda ini. Pembahasan akan dilakukan oleh anggota fraksi di Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Sekda Thamrin menegaskan pentingnya masukan dari fraksi-fraksi DPRD untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Poin-poin utama yang disampaikan meliputi:
1. Upaya optimalisasi realisasi anggaran sesuai perencanaan meski terdapat kendala.
2. Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan fokus pada efektivitas dan efisiensi.
3. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
4. Upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi potensi yang ada.
5. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Sekda Thamrin mengakhiri sambutannya dengan menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah memerlukan kerjasama yang baik antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Masukan dan kritik konstruktif dari DPRD sangat diharapkan untuk perbaikan yang berkelanjutan.