SAIBETIK- Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, resmi melantik Ahmad Al Akhran, S.S. sebagai Anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Golkar untuk masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat pada Rabu (20/8/2025) dengan dihadiri jajaran pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait.
Ahmad Al Akhran dilantik menggantikan almarhum Made Sukintre, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD yang dipandu pimpinan sidang, diikuti penyematan pin DPRD oleh Ketua DPRD Erma Yusneli sebagai simbol resmi keanggotaan. Acara ini diwarnai suasana khidmat, dengan hadirnya Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat Pemkab Lampung Selatan, serta instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Erma Yusneli menekankan bahwa pelantikan Ahmad Al Akhran merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi DPRD Lampung Selatan tertanggal 31 Juli 2025. Ia menyampaikan bahwa mekanisme PAW ini dijalankan sesuai prosedur hukum dan mekanisme partai, sehingga proses pergantian anggota DPRD berlangsung transparan dan sah secara administratif.
“Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lampung Selatan atas nama Ahmad Al Akhran menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar. Proses ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga kelancaran fungsi legislatif dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Erma Yusneli.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menekankan bahwa pelantikan ini tidak hanya sekadar pergantian anggota, tetapi juga merupakan penguatan demokrasi di tingkat daerah. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
“Selamat kepada saudara Ahmad Al Akhran yang resmi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan mekanisme partai. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan pembangunan di Lampung Selatan. Kita boleh berbeda warna politik, tapi tidak boleh berbeda dalam pengabdian untuk masyarakat,” tegas Bupati.
Sementara itu, Ahmad Al Akhran menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk belajar dan memahami seluruh tugas dan fungsi DPRD, baik dalam hal legislasi, pengawasan, maupun penganggaran, demi memajukan Lampung Selatan.
“Ini merupakan amanah dari Tuhan dan rakyat yang harus saya jaga dengan sebaik-baiknya. Saya akan berupaya mempelajari semua mekanisme DPRD, serta bekerja keras demi kepentingan masyarakat Lampung Selatan,” ujar Ahmad Al Akhran.
Dengan pelantikan ini, DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali lengkap, memungkinkan lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsinya secara optimal dalam membuat regulasi daerah, mengawasi kinerja pemerintah, serta memastikan anggaran dan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Pelantikan ini juga menjadi momentum penguatan partisipasi politik lokal dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Selatan.***