SAIBETIK – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 000.10/2898/BSKDN tertanggal 11 Juni 2024 terkait Pelaksanaan Pengukuran dan Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024, Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Lampung Selatan bergerak cepat. Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Brida Lampung Selatan, Lafran Habibi, memimpin langsung kegiatan pendampingan asistensi pengisian data inovasi daerah.
Kegiatan ini melibatkan Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas/Badan/Bagian Setdakab Lampung Selatan, para Camat se-Kabupaten Lampung Selatan, Direktur RSUD Bob Bazar, SKM, serta para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan data dukung yang diunggah ke aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) lengkap dan akurat.
Pelaksanaan pendampingan berlangsung selama 16 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 16 Juli 2024, bertempat di kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Mustafa Kemal No. 26, Komplek Pemkab Lampung Selatan.
Lafran Habibi menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data dalam proses mengikuti IGA 2024. “Pendampingan ini bertujuan untuk membantu Kepala Dinas/Badan/Bagian Setdakab, Camat, KUPT Puskesmas, Inspektur, dan Sekretaris DPRD agar dapat menginput data ke dalam aplikasi Innovative Government Award (IGA) dengan benar dan tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengurangi nilai IGA,” jelas Lafran saat diwawancarai oleh tim IWOI Lamsel di ruang kerjanya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Lebih lanjut, Lafran menjelaskan bahwa inovasi daerah yang dilaporkan adalah inovasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tertanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi dan Pelaksana Inovasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022. Inovasi tersebut telah diterapkan sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023.
Di akhir wawancara, Lafran mengingatkan bahwa ketentuan terkait Pengukuran dan Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024 dapat diakses dalam Pedoman Teknis yang tersedia di laman [Pedoman IGA 2024](https://bit.ly/PedomanIGA2024).
Sebagai tambahan informasi, Inovasi Daerah mencakup semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan serta menghindari konflik kepentingan. Inovasi ini harus berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Inovasi tersebut bisa berupa inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.***