SAIBETIK— Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., memberikan penjelasan mendalam terkait mencuatnya informasi publik yang menyebut bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampung Selatan Tahun 2026 tidak proporsional dan bahkan mengandung dugaan pemborosan anggaran, terutama pada sektor penerangan jalan umum (PJU). Ia menegaskan bahwa opini yang terbentuk di publik masih sangat prematur dan tidak merepresentasikan kondisi pembahasan anggaran yang sebenarnya.
Bella menyatakan bahwa proses pembahasan RAPBD hingga saat ini masih berlangsung dan bersifat dinamis. Angka-angka yang beredar di publik belum bisa dijadikan acuan final karena masih dalam tahap pengkajian mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dokumen yang beredar belum final. Menilai anggaran tidak proporsional pada tahap ini terlalu terburu-buru dan tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya,” ujar Bella saat ditemui Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa besarnya belanja tidak langsung bukanlah indikasi bahwa anggaran tersebut tidak proporsional. Sebagian besar dari pos tersebut merupakan kewajiban daerah, seperti pembayaran gaji pegawai, tunjangan, serta berbagai komponen mandatory spending lain yang tidak dapat dikurangi tanpa dasar hukum dan kajian yang kuat.
“Kami sangat menghargai masukan masyarakat, termasuk dari organisasi kemasyarakatan. Namun angka-angka tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pemborosan tanpa verifikasi teknis dari perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Bagian penerangan jalan umum yang menjadi sorotan publik juga mendapat penjelasan rinci. Bella menegaskan bahwa penilaian terhadap anggaran PJU tidak dapat dilakukan dengan cara sederhana. Ada sejumlah faktor teknis yang wajib dianalisis secara profesional, seperti jumlah titik lampu yang aktif, jangkauan jaringan listrik, kondisi geografis, spesifikasi lampu yang digunakan, hingga biaya pemeliharaan yang dapat berubah mengikuti inflasi dan kebutuhan lapangan.
“APBD tidak bisa disusun berdasarkan asumsi atau opini semata. Harus ada data, perhitungan teknis, dan analisis profesional yang menjadi dasar penyusunannya,” tegas Bella.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bella menegaskan bahwa DPRD mengikuti mekanisme formal yang berlaku. Setiap koreksi anggaran dilakukan melalui rapat-rapat resmi, konsultasi teknis, dan pertimbangan berbagai aspek hukum serta kebutuhan masyarakat. Ia menolak anggapan bahwa DPRD mengambil keputusan berdasarkan tekanan pemberitaan atau opini liar yang berkembang di media sosial.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme resmi, bukan karena tekanan opini. Kritik itu penting, tapi harus berdasar data, bukan emosi atau kesimpulan sepihak,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bella menekankan bahwa DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang efisien, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang beredar perlu dilihat dalam konteks yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru berdampak negatif bagi stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Setiap informasi harus dilihat secara utuh, tidak dipotong-potong hingga membentuk opini negatif yang tidak mencerminkan kondisi pembahasan yang sebenarnya,” tutupnya.
Melalui penjelasan ini, ia berharap publik dapat menerima informasi secara objektif dan tidak mudah terseret dalam narasi yang belum terverifikasi, apalagi terkait isu strategis seperti RAPBD yang menjadi dasar pembangunan daerah selama setahun penuh.***






