SAIBETIK – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Acara ini berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati Lampung Selatan.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala PPPK Tahun 2021 untuk Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan sistem seleksi calon ASN yang kompetitif, adil, dan objektif.
Penyerahan SK dilakukan secara transparan, tanpa biaya, dan bersih dari praktik korupsi. Tujuannya adalah untuk memperoleh putra-putri terbaik bangsa sebagai calon ASN, kata Asep Jamhur.
Asep Jamhur menjelaskan bahwa SK yang diserahkan adalah untuk Tenaga Pendidikan (Tendik) Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2023.
Peserta kegiatan ini adalah PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 147 orang, dengan rincian 120 guru dan 27 tenaga kesehatan. Sedangkan formasi PPPK tahun 2021 sebanyak 347 orang, ujarnya.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Ia meminta para penerima SK untuk menjadi aparatur negara yang siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
Terutama bagi guru, yang mempunyai tugas penting sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak-anak didiknya. Begitu juga tenaga kesehatan, yang dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ujar Nanang.
Nanang juga menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan, wawasan, dan kecerdasan sebagai pendukung kinerja agar generasi muda mampu bersaing di era global ini.
Saya meminta agar para PPPK benar-benar memiliki tanggung jawab terhadap kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Jika tidak, dan ada yang tidak disiplin dalam bekerja atau tidak baik dalam etika, SK bisa diputus atau tidak diperpanjang,tegas Nanang.***