SAIBETIK – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Drs. Nukman M.M, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 335 pegawai pada Selasa (25/6/2024).
Acara penyerahan SK berlangsung di Gedung Pancasila, Kecamatan Balik Bukit, dan disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah.
Pj Bupati Nukman menyatakan bahwa rekrutmen PPPK merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam menata pegawai non-ASN menjadi ASN secara bertahap. “Dengan pengambilan sumpah ini, para PPPK mengemban tanggung jawab yang lebih besar dan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, menjaga kestabilan negara, serta meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Nukman menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN, yaitu berakhlak, yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dia juga menekankan pentingnya disiplin bagi ASN sebagai contoh keteladanan di lingkungan kerja dan masyarakat.
Ia berharap para ASN yang baru menerima SK dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam mencapai tujuan besar bangsa. “Semoga pengabdian dan dedikasi yang saudara berikan nantinya akan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Kabupaten Lampung Barat,” tutupnya.
Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan, dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah pegawai yang menerima SK PPPK sebanyak 335 orang, terdiri dari 315 tenaga guru, 4 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis. “Setelah SK PPPK diterima, mereka akan mulai menerima gaji pada 1 Juli mendatang,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa PPPK diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik, bekerja keras, cerdas, dan penuh inovasi sebagai abdi negara dan masyarakat.