SAIBETIK – Organisasi Pers Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) mengungkapkan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap kegiatan “hiburan malam”. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kekerasan yang terkait dengan acara-acara seperti pagelaran musik remix dan pesta di malam hari, yang sering kali menjadi tempat penyalahgunaan minuman keras dan narkoba dalam beberapa pekan terakhir.
Fran Klin, Sekretaris Jenderal DPP KWIP, dalam pernyataannya pada Senin, 15 Juli 2024, menegaskan bahwa KWIP mendukung penuh upaya Polres Lampung Utara untuk menegakkan peraturan terkait dengan batas waktu dan ketentuan hiburan malam. “Kami percaya bahwa tindakan seperti menertibkan pergelaran musik yang melebihi batas waktu yang ditentukan adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Fran juga menyoroti potensi risiko sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan semacam ini, termasuk gangguan terhadap ketertiban umum dan peningkatan kasus kriminalitas. Dia menekankan perlunya respon serius dari pihak berwenang serta dukungan aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam menanggulangi masalah ini.
Beberapa kejadian kekerasan, seperti kasus pengeroyokan di Cafe Circle Kotabumi dan kehadiran geng motor yang meresahkan pada malam Minggu, 14 Juli 2024, menjadi bukti nyata akan urgensi langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat di wilayah tersebut. KWIP berharap bahwa dukungannya terhadap penertiban ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Lampung Utara.*