SAIBETIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta dari perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan uang dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pringsewu dan diterima langsung oleh tim penyidik. Dana yang dikembalikan terdiri dari:
- Rp28 juta yang berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2 juta. Uang ini merupakan cashback yang diterima usai membayar biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon kepada penyelenggara.
- Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN). Dana ini merupakan bagian dari keuntungan kegiatan tersebut.
Seluruh dana titipan langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan keamanan.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah berhasil mengamankan Rp184 juta, sehingga total kerugian negara yang telah diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp426 juta.
Penyidik menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh kerugian negara dipulihkan. Pihak-pihak yang terlibat atau turut mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari kegiatan ini diminta secara tegas untuk mengembalikan dana melalui mekanisme hukum yang berlaku.***