• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Melda by Melda
02/10/2025
in Lampung, Pringsewu
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

SAI BETIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, G.K., ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 2 Oktober 2025. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) periode 2020–2022.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Pringsewu sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal sidang serta penetapan status penahanan terhadap Terdakwa, merujuk pada Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Terdakwa G.K. dijerat dengan dakwaan subsidair, yang terbagi menjadi:

BeritaTerkait

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa, Proses Hukum Masuki Tahap Baru

Tim Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Ruang Kerja Sekda dan Rumah Dinas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan G.K. telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- akibat penyimpangan dalam proses penyaluran KUR dan KUPEDES di Unit Pringsewu 1. Dugaan penyimpangan ini mencakup pemalsuan dokumen, pencairan kredit tanpa prosedur yang sah, serta pelanggaran administrasi lainnya yang merugikan pihak bank dan negara secara keseluruhan.

Dengan pelimpahan berkas ini, kasus dugaan korupsi akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Proses persidangan mendatang akan menjadi sorotan publik, terutama karena kasus ini melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program KUR dan KUPEDES.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Masyarakat diharapkan terus memantau jalannya persidangan dan berperan aktif dalam pengawasan agar dana publik dapat dikelola secara tepat dan aman.

Proses persidangan diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi dari bank, nasabah, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta secara lengkap. Kejari Pringsewu berharap persidangan ini dapat menjadi langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan, khususnya terkait program-program kredit untuk masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

Next Post

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Next Post
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved