SAI BETIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, G.K., ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 2 Oktober 2025. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) periode 2020–2022.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Pringsewu sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal sidang serta penetapan status penahanan terhadap Terdakwa, merujuk pada Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Terdakwa G.K. dijerat dengan dakwaan subsidair, yang terbagi menjadi:
Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan G.K. telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- akibat penyimpangan dalam proses penyaluran KUR dan KUPEDES di Unit Pringsewu 1. Dugaan penyimpangan ini mencakup pemalsuan dokumen, pencairan kredit tanpa prosedur yang sah, serta pelanggaran administrasi lainnya yang merugikan pihak bank dan negara secara keseluruhan.
Dengan pelimpahan berkas ini, kasus dugaan korupsi akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Proses persidangan mendatang akan menjadi sorotan publik, terutama karena kasus ini melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program KUR dan KUPEDES.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Masyarakat diharapkan terus memantau jalannya persidangan dan berperan aktif dalam pengawasan agar dana publik dapat dikelola secara tepat dan aman.
Proses persidangan diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi dari bank, nasabah, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta secara lengkap. Kejari Pringsewu berharap persidangan ini dapat menjadi langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan, khususnya terkait program-program kredit untuk masyarakat.***