SAIBETIK – BP2MI Lampung mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi diperkirakan mencapai ribuan orang.
Menurut Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, dari 21.500 pekerja migran resmi asal Lampung pada tahun 2023, sekitar 30 persen diduga bekerja secara ilegal.
Helawarnana menjelaskan bahwa perekrut ilegal menargetkan kantong-kantong PMI di berbagai kabupaten di Lampung, menjanjikan penghasilan tinggi di luar negeri.
Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus menjadi daerah yang paling banyak menjadi sasaran perekrutan ilegal.
BP2MI terus menghimbau masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk tidak tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa izin resmi. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Helawarnana menegaskan pentingnya melengkapi administrasi yang dibutuhkan sebelum bekerja di luar negeri untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Baru-baru ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus TPPO. Kasus pertama melibatkan tersangka TN (38) yang merekrut RKY, warga Bandar Lampung, untuk bekerja secara ilegal di Malaysia. Kasus kedua melibatkan tersangka SA (37) dan JS (36) yang merekrut warga Tanggamus dengan inisial FD, AF, dan SA untuk menjadi pekerja migran ilegal.