SAIBETIK – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online dan konvensional, Polda Lampung dan jajarannya segera melakukan pengungkapan kasus.
Dalam sepekan terakhir, Polda Lampung dan Polres/ta berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana perjudian dengan menangkap 46 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 16 perempuan.
“Total ada 46 orang tersangka yang telah diamankan dari 25 laporan yang kami tangani,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Juni 2024.
Helmy menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, 7 rekening bank, dan 13 akun aplikasi e-Wallet, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
“Melalui patroli siber, kami juga menemukan 256 situs yang menyediakan layanan perjudian online dan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) untuk memblokir situs-situs tersebut,” tambah Helmy.
Helmy mengatakan bahwa sejak 17 Juni, Polda Lampung bersama seluruh Polres di wilayahnya telah meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka dibagi dalam tiga kluster: pemain, talent atau promotor yang mempromosikan situs judi online, dan perekrut promotor yang menargetkan selebgram.
“Para promotor ini menggunakan popularitas selebgram untuk meng-endorse situs judi online dengan bayaran antara Rp1,5 hingga 3,5 juta, ditambah fee Rp100 ribu per pemain yang berhasil diundang,” jelas Helmy.
Terkait aliran dana, Helmy menyebutkan bahwa polisi masih menelusuri transaksi para tersangka dengan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami akan terus bergerak untuk mengungkap praktik perjudian online ini,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Helmy mengimbau masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menjauhi praktik perjudian online yang telah merambah ke berbagai kalangan.
“Tingkatkan iman dan takwa, hindari perilaku konsumtif, dan jalani gaya hidup yang wajar. Jangan sampai terjerumus ke dalam perjudian atau pinjaman online,” tutup Helmy.***