• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara, Kejati Lampung Jebloskan Para Tersangka ke Rutan Way Hui

Sava Mentari by Sava Mentari
17/07/2024
in Lampung
Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara, Kejati Lampung Jebloskan Para Tersangka ke Rutan Way Hui

SAIBETIK – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan para tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Para tersangka berinisial WP dan AA usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Way Hui, Lampung Selatan.

Adapun kronologi perbuatan para tersangka yakni WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

BeritaTerkait

Inspektorat Lampung Selatan Investigasi Pemanfaatan Dana Desa di Enam Desa Kecamatan Palas

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.

“Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan dalam rilisnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Ricky menjelaskan, penahanan itu dilakukan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 hari terhitung mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” jelas Ricky.

Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Verifikasi RTLH sebagai berikut :

1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;

2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;

3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;

4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007.***

Tags: dinas perkim lampung utaraKorupsirutan way hui
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Binaan Lapas Kalianda Bersihkan AC Seluruh Lapas: Keterampilan untuk Bekal Mencari Nafkah

Next Post

Pemerintah Resmi Mengakui Keberadaan DPD HNSI Lampung

Next Post
Pemerintah Resmi Mengakui Keberadaan DPD HNSI Lampung

Pemerintah Resmi Mengakui Keberadaan DPD HNSI Lampung

Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H oleh DPD HNSI Lampung: Pengajian Akbar dan Santunan Yatim

Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H oleh DPD HNSI Lampung: Pengajian Akbar dan Santunan Yatim

Mulai dari Trending Sound hingga Audio Viral, Ini 8 Rekomendasi Sound Viral di TikTok agar Konten FYP

Mulai dari Trending Sound hingga Audio Viral, Ini 8 Rekomendasi Sound Viral di TikTok agar Konten FYP

Serangan Siber Ancam Pengguna iPhone, Begini Cara Menangkalnya

6 Cara Menghemat Kuota Smartphone agar Tidak Boros

AMPUH!4 Cara Mengatasi Sinyal Internet Kartu XL yang Hilang

AMPUH!4 Cara Mengatasi Sinyal Internet Kartu XL yang Hilang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved