SAIBETIK – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang menghebohkan warga Desa Sukanegara. Seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Banjarsari, diringkus polisi setelah menganiaya seorang buruh dan merampas ponsel korban.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Sahroni, seorang buruh warga setempat,” ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Ari Andriyana, usai dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Dalam penggerebekan, MA tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengambil secara paksa satu unit ponsel OPPO A53 milik korban.
Kejadian ini bermula pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi, tiba-tiba didatangi pelaku. Di warung tersebut juga hadir istri pelaku dan seorang temannya.
Tanpa basa-basi, pelaku menuduh korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. Dikuasai emosi, MA meminta korban menyerahkan ponselnya. Namun saat korban menolak memberikan kata sandi, pelaku mengamuk dan memukul korban dengan batang kayu kaso, mengakibatkan patah tulang pada lengan kiri korban.
Usai melakukan penganiayaan, MA langsung membawa kabur ponsel korban. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
“Pelaku tidak hanya merampas barang milik korban, tapi juga menggunakan kekerasan hingga menyebabkan luka serius. Ini masuk kategori pidana berat,” tegas Kompol Samsari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Kini MA tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.***